KPK Buka Suara soal Tim Khusus Kejagung Tangani Kasus Febrie Adriansyah

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons positif atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Keputusan Kejagung membentuk tim beranggotakan sembilan penyidik dinilai menjadi sinyal kuat bahwa proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional.

Bacaan Lainnya

KPK juga menyoroti keberadaan sejumlah mantan pegawai lembaga antirasuah yang kini ikut memperkuat tim tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembentukan tim khusus merupakan perkembangan yang patut diapresiasi.

“Kami memandang ini sebagai langkah yang positif. Di dalam tim tersebut terdapat mantan insan KPK yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi,” ujar Budi, Kamis (16/7/2026).

Pengalaman Eks Pegawai KPK Dinilai Menjadi Nilai Tambah

Menurut Budi, penyidik yang pernah bertugas di KPK memiliki pengalaman panjang dalam menangani perkara korupsi berskala besar sehingga diharapkan mampu memperkuat proses penyidikan di Kejagung.

Ia menilai kompetensi yang dimiliki para mantan pegawai KPK dapat menjadi modal penting untuk mengusut perkara secara objektif dan berbasis alat bukti.

“Pengalaman mereka selama bertugas di KPK tentu menjadi bekal yang sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan,” katanya.

KPK Siap Berkoordinasi Jika Diperlukan

Meski penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, KPK memastikan tetap mengikuti perkembangan penyidikan.

Budi menegaskan komunikasi antarlembaga selama ini telah berjalan dengan baik. Apabila nantinya ditemukan kendala dalam proses penyidikan, KPK siap memberikan dukungan melalui koordinasi maupun supervisi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sejak awal komunikasi dengan penyidik Polri maupun Kejagung telah berlangsung dengan baik. Jika ada hambatan dalam penanganan perkara, tentu bisa dicarikan solusi bersama,” jelasnya.

Berawal dari Penyidikan Polri

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah bermula ketika Kortastipidkor Polri membuka penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada periode 2018–2026.

Penyidikan kemudian berkembang ke sejumlah perkara lain, termasuk dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya serta dugaan TPPU yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dalam perkembangannya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Tak lama berselang, penyidik Polri menetapkannya sebagai tersangka sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Kejagung Bentuk Tim Berisi Sembilan Penyidik

Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan pejabat dan penyidik dari berbagai satuan kerja di lingkungan institusi tersebut.

Dua di antaranya, Chatarina Muliana Girsang dan Muhibuddin, diketahui pernah mengabdi di KPK sebelum kembali bertugas di Kejaksaan Agung.

Kehadiran keduanya dinilai memperkuat kapasitas tim dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.

Sementara itu, Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum dengan tetap menjalin koordinasi bersama Polri dan KPK guna memastikan penanganan perkara berlangsung transparan, akuntabel, dan profesional.

Ikuti perkembangan berita hukum, antikorupsi, dan kebijakan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Terbongkar KPK Ungkap Alasan Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pos terkait