Breaking! Kejagung Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka, Tiga Sprindik Baru Diterbitkan

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak berubah meski sebelumnya sempat muncul perbedaan keterangan terkait isi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbaru.

Penegasan tersebut disampaikan setelah Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bacaan Lainnya

Ketiga sprindik itu mencakup perkara dugaan korupsi PT Krakatau, proyek PLTU, serta kasus PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, meluruskan pernyataan sebelumnya yang menyebut Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.

Menurut Anang, penerbitan sprindik baru sama sekali tidak menghapus ataupun mengubah status hukum yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik kepolisian.

“Sprindik yang diterbitkan menegaskan bahwa status FA tetap sebagai tersangka berdasarkan penetapan yang telah dilakukan penyidik Kortastipikor Polri,” ujar Anang, Rabu (15/7/2026).

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas munculnya perbedaan informasi yang berkembang setelah dokumen penyidikan diterbitkan.

Tiga Perkara Masih Berjalan

Kejagung menjelaskan, penyidikan saat ini difokuskan pada tiga perkara besar yang diduga saling berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Ketiga perkara tersebut meliputi:

  • Dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau.
  • Dugaan korupsi proyek PLTU.
  • Dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri.

Seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara bertahap sesuai alat bukti yang dimiliki penyidik.

Kejagung Gandeng Polri dan KPK

Dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan Agung menegaskan tetap mengedepankan koordinasi lintas lembaga agar penyidikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Anang mengatakan penyidik Kejagung akan terus berkolaborasi dengan Kortastipikor Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam aspek supervisi terhadap jalannya penyidikan.

“Proses penyidikan akan terus bersinergi bersama penyidik Polri dan KPK, sementara Komisi III DPR juga melakukan pengawasan,” kata Anang.

Sempat Muncul Perbedaan Isi Sprindik

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru setelah menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari penyidik kepolisian.

Dalam dokumen awal tersebut, nama Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih tercantum sebagai saksi.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik karena sebelumnya keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipikor Polri.

Perbedaan tersebut kemudian diklarifikasi Kejagung melalui keterangan resmi Kapuspenkum yang menegaskan bahwa status tersangka tetap melekat sesuai penetapan penyidik sebelumnya.

Dengan klarifikasi tersebut, Kejagung memastikan tidak terdapat perubahan status hukum terhadap Febrie Adriansyah maupun Don Ritto.

Penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan koordinasi antara Kejagung, Polri, dan KPK.

Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kejagung Tak Terima Vonis Ringan Hakim Heru Hanindyo Banding Dilayangkan

Pos terkait