Terungkap! Gangguan BBM di Sumut Dipicu Masalah Ini

JurnalLugas.Com — Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumatera Utara kembali menjadi perhatian setelah gangguan operasional logistik sempat menghambat pasokan ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kondisi tersebut mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Bacaan Lainnya

Pembahasan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Sumatera Utara yang digelar di Medan, Kamis (16/7/2026).

Forum tersebut menjadi wadah untuk mengkaji penyebab terganggunya distribusi sekaligus merumuskan langkah perbaikan jangka panjang.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, menjelaskan bahwa persoalan utama bukan berasal dari keterbatasan stok BBM di terminal atau kilang, melainkan gangguan pada jalur distribusi menuju SPBU.

“Fokus persoalan ada pada ketahanan sistem distribusi ketika rantai logistik mengalami hambatan,” ujar Ridho.

Menurut KPPU, sistem distribusi energi tidak hanya dituntut berjalan efisien, tetapi juga harus mampu bertahan dalam berbagai kondisi darurat.

Ketahanan rantai pasok menjadi faktor penting karena BBM merupakan kebutuhan strategis yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi dan pelayanan masyarakat.

Ketergantungan pada Satu Penyedia Dinilai Berisiko

Dalam evaluasinya, KPPU menilai penggunaan satu penyedia jasa transportasi memang memiliki sejumlah keuntungan, seperti koordinasi yang lebih sederhana, biaya operasional yang lebih efisien, dan standar layanan yang seragam.

Namun di sisi lain, pola tersebut menyimpan risiko besar. Ketika satu penyedia mengalami kendala operasional, distribusi BBM berpotensi terganggu secara luas karena tidak tersedia alternatif yang dapat langsung mengambil alih proses pengiriman.

Situasi inilah yang dinilai perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar sistem distribusi memiliki cadangan operasional yang lebih kuat.

Sejumlah Langkah Perbaikan Diusulkan

Sebagai bagian dari rekomendasi, KPPU mendorong penyusunan sistem mitigasi risiko yang lebih komprehensif.

Salah satunya melalui penguatan Business Continuity Plan (BCP) dan Contingency Plan agar distribusi tetap berjalan saat terjadi gangguan.

Selain itu, evaluasi berkala terhadap kinerja perusahaan transportasi BBM juga dinilai penting untuk memastikan pelayanan tetap optimal.

KPPU juga menekankan perlunya komunikasi publik yang cepat, terbuka, dan akurat setiap kali muncul kendala distribusi.

Informasi yang jelas diyakini dapat mengurangi kepanikan masyarakat sehingga tidak terjadi aksi pembelian berlebihan yang justru memperparah kondisi di lapangan.

Belum Ada Indikasi Pelanggaran Persaingan Usaha

Meski melakukan pengawasan terhadap tata kelola distribusi, KPPU menegaskan hingga saat ini belum menemukan indikasi awal adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Meski demikian, evaluasi kebijakan dinilai tetap diperlukan untuk memastikan keseimbangan antara efisiensi operasional, keamanan pasokan energi, serta terciptanya iklim usaha yang sehat di Sumatera Utara.

Sejumlah warga berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sistem distribusi BBM agar pasokan tetap stabil.

Bagi masyarakat, kelancaran distribusi bukan hanya menjaga aktivitas sehari-hari, tetapi juga memberikan kepastian bagi sektor transportasi, perdagangan, hingga pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan bahan bakar.

Baca berita nasional, ekonomi, dan informasi terkini lainnya di JurnalLugas.Com.

(Agus Sitorus)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kompensasi BBM dari Pertamina Erick Thohir Tekankan Proses Hukum Korupsi

Pos terkait