JurnalLugas.Com – Perkembangan perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi perhatian publik.
Selain menghadapi proses hukum di pengadilan, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga mengungkap adanya dinamika di luar persidangan yang menurut mereka berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Dokter Tifa mengaku pernah menerima tawaran penyelesaian secara damai.
Ia menyebut nilai yang ditawarkan mencapai Rp50 miliar, namun menegaskan dirinya memilih tetap mengikuti jalur hukum.
“Kami memilih mempertahankan proses hukum yang kami yakini,” kata Dokter Tifa, Rabu 15 Juli 2026.
Pernyataan serupa disampaikan Roy Suryo. Ia mengaku menghadapi tekanan selama perkara bergulir dan memilih menyelesaikan seluruh persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tetap mengikuti proses hukum dan menghormati persidangan,” ujar Roy.
Hingga saat ini, belum terdapat bukti yang dipublikasikan di persidangan maupun pernyataan resmi dari pihak terkait yang mengonfirmasi tuduhan mengenai adanya tawaran tersebut.
Klaim yang disampaikan Roy Suryo dan Dokter Tifa masih merupakan pernyataan sepihak.
Di sisi lain, proses hukum terhadap keduanya terus berjalan. Pada Kamis (16/7/2026), Dokter Tifa kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Agenda persidangan adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum.
Sementara itu, Roy Suryo menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam permohonannya, Roy mempersoalkan proses penetapan tersangka yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Ia juga meminta pengadilan memeriksa keabsahan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan penyidik.
Perkara ini masih berada dalam tahapan proses peradilan sehingga seluruh dalil, bantahan, maupun alat bukti dari masing-masing pihak akan diuji di hadapan majelis hakim.
Putusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar hukum yang menentukan sah atau tidaknya berbagai klaim yang diajukan selama proses berlangsung.
Masyarakat diimbau menunggu hasil persidangan serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
Baca berita nasional terbaru lainnya di https://JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






