Kejagung Resmi Ambil Alih Tiga Kasus Korupsi Besar, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dikaji

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi berskala besar yang sebelumnya ditangani Kepolisian Republik Indonesia.

Langkah tersebut ditandai dengan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai dasar dimulainya proses hukum oleh penyidik Kejagung.

Bacaan Lainnya

Ketiga perkara itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Krakatau, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau.

Sementara Sprindik Nomor 44 mengusut dugaan penyimpangan tata kelola batu bara yang disebut berkaitan dengan pasokan energi pembangkit listrik.

Adapun Sprindik Nomor 45 berfokus pada perkara dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Anang menegaskan, sejak surat perintah penyidikan diterbitkan, seluruh tindakan hukum yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Juga  KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Syarat Diatur Undang-Undang

“Sejak sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan,” ujar Anang.

Penyidik Kejagung klaim Tetap Berkoordinasi dengan Polri

Meski penanganan perkara telah dialihkan, Kejagung memastikan koordinasi dengan Kepolisian tetap berjalan.

Penyidik Kejagung akan bekerja sama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri maupun Polda Metro Jaya untuk mendukung kelancaran penyidikan.

Kolaborasi tersebut dinilai penting agar proses pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman perkara dapat berlangsung secara efektif tanpa menghambat jalannya penegakan hukum.

Selain itu, Kejagung juga menyatakan proses penyidikan akan mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum.

Status Eks Jampidsus Belum Diputuskan

Dalam perkara ini, nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri bersama seorang pihak swasta berinisial DR.

Namun Kejagung belum mengambil keputusan terkait kelanjutan status hukum keduanya.

Penyidik masih akan mempelajari seluruh dokumen, alat bukti, serta berkas perkara yang telah diserahkan dari Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Anang menegaskan bahwa status yang pernah ditetapkan penyidik sebelumnya tidak otomatis gugur, tetapi tetap akan dikaji berdasarkan hasil penelitian berkas oleh tim penyidik Kejagung.

“Seluruh berkas akan kami pelajari terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” katanya.

Pengalihan Perkara Berdasarkan Kesepakatan Penegak Hukum

Sebelumnya, Polri mengumumkan pengalihan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum dalam menangani perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

Kesepakatan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penyidikan sekaligus mengoptimalkan koordinasi antar lembaga dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang memiliki dampak luas terhadap keuangan negara.

Publik kini menanti perkembangan penyidikan lanjutan, termasuk hasil pendalaman terhadap alat bukti serta kepastian status para pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca berita hukum dan nasional terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait