JurnalLugas.Com – Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan pelaksana sebagai tindak lanjut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Hingga pertengahan Juli 2026, satu dari tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah resmi diterbitkan, sementara dua regulasi lainnya masih dalam tahap pembahasan.
Perkembangan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarief Hiariej (Eddy) saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Eddy, regulasi yang telah berlaku adalah PP Nomor 55 Tahun 2025 mengenai The Living Law.
Sementara itu, pemerintah masih menyelesaikan pembahasan aturan mengenai komutasi pidana serta pidana dan tindakan sebagai bagian dari paket regulasi turunan KUHP Nasional.
“Satu aturan sudah diterbitkan, sedangkan dua lainnya masih dalam proses pembahasan,” ujar Eddy.
PP Pelaksanaan KUHAP Jadi Fokus Pembahasan
Selain menyelesaikan aturan turunan KUHP, pemerintah juga tengah merampungkan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Eddy menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut bukan pekerjaan sederhana karena mencakup 253 pasal yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan KUHAP baru sekaligus menggantikan PP Nomor 27 Tahun 1983.
Menurutnya, aturan itu akan mengakomodasi sedikitnya 25 pendelegasian kewenangan yang nantinya dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden tersebut akan mengatur penerapan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi serta mekanisme restorative justice agar implementasinya lebih seragam di seluruh Indonesia.
Harmonisasi Aturan Penegak Hukum
Wamenkum juga mengungkapkan bahwa pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tiga paket undang-undang pidana, yakni KUHP, KUHAP, dan aturan penyesuaian pidana, yang telah berjalan selama enam bulan.
Evaluasi itu menemukan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan lembaga penegak hukum, seperti Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Jaksa Agung, hingga Peraturan Kapolri.
Seluruh regulasi tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dalam penyusunan PP Pelaksanaan KUHAP.
Langkah tersebut diambil agar tidak terjadi tumpang tindih aturan sekaligus menghindari kekosongan hukum selama masa transisi menuju penerapan penuh KUHP Nasional.
“Berbagai aturan yang sudah diterbitkan aparat penegak hukum akan menjadi materi pengayaan dalam penyusunan PP,” jelas Eddy.
Aturan Penyitaan dan Lelang Barang Rampasan Diperjelas
Salah satu materi penting dalam PP Pelaksanaan KUHAP adalah pengaturan mengenai penyitaan aset dan pelelangan barang rampasan hasil tindak pidana.
Pemerintah akan menyelaraskan ketentuan tersebut dengan aturan lama agar mekanisme pengelolaan barang sitaan menjadi lebih jelas, termasuk aset yang berada di luar wilayah Indonesia.
Eddy menilai perkembangan kejahatan saat ini menuntut sistem hukum yang mampu menjangkau penyitaan aset lintas negara.
Karena itu, pengaturan teknis mengenai penyitaan mendapat porsi yang cukup besar dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.
Ia mencontohkan penanganan perkara investasi bodong yang memiliki korban di berbagai daerah sebagai salah satu alasan pentingnya pembaruan mekanisme penyitaan dan pengelolaan barang rampasan.
Pemerintah Libatkan Seluruh Aparat Penegak Hukum
Dalam penyusunan regulasi tersebut, Kementerian Hukum memastikan seluruh unsur penegak hukum akan dilibatkan, termasuk institusi pemasyarakatan.
Pemerintah berharap aturan pelaksana yang sedang difinalisasi dapat memperkuat implementasi KUHP Nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Dengan rampungnya seluruh aturan turunan, pelaksanaan sistem hukum pidana nasional diharapkan berlangsung lebih efektif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu menjawab tantangan penanganan perkara pidana di masa mendatang.
Baca berita hukum, regulasi, dan kebijakan nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Catur)






