Hotman Paris Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Langsung Dampingi Pemeriksaan di Kejagung

JurnalLugas.Com – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea resmi bergabung dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Kepastian itu disampaikan langsung Hotman setelah menerima surat kuasa untuk mendampingi kliennya dalam proses hukum yang kini berlangsung di Kejaksaan Agung.

Bacaan Lainnya

Hotman mengungkapkan bahwa surat kuasa telah diterimanya pada Jumat (17/7/2026), bersamaan dengan agenda pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka.

“Surat kuasa sudah resmi saya terima pagi ini,” ujar Hotman singkat kepada awak media JurnalLugas.Com.

Dampingi Pemeriksaan Perdana

Tak lama setelah menerima kuasa, Hotman terlihat tiba di kompleks Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB. Ia datang bersama rekannya, Indra Haposan Sihombing, untuk mendampingi proses pemeriksaan kliennya.

Kehadiran pengacara kondang tersebut langsung menjadi perhatian karena kasus yang menjerat Febrie merupakan salah satu perkara yang mendapat sorotan publik.

Sebelum memasuki gedung pemeriksaan, Hotman membenarkan dirinya telah ditunjuk secara resmi sebagai penasihat hukum mantan pejabat Kejaksaan tersebut.

Kasus yang menjerat Febrie merupakan bagian dari perkara yang sebelumnya ditangani Kepolisian Republik Indonesia sebelum akhirnya dialihkan kepada Kejaksaan Agung.

Pengalihan dilakukan berdasarkan kesepahaman antara kedua institusi sebagai bentuk koordinasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Tiga perkara yang dialihkan meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi pada pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dua Tersangka Telah Ditetapkan namun Urung Ditahan

Sebelum proses pengalihan dilakukan, penyidik kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) yang berasal dari kalangan swasta.

Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan penanganan ketiga perkara tersebut.

Namun Kejagung belum lakukan penahanan kepada Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Untuk mempercepat proses hukum, Kejaksaan juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa guna menangani penyidikan secara terpadu.

Masuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum menandai dimulainya pendampingan hukum terhadap Febrie dalam seluruh tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.

Sementara itu, aparat penegak hukum menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan pembuktian di persidangan.

Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik mengingat melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi bernilai besar.

Ikuti perkembangan berita hukum, nasional, dan investigasi terbaru hanya di JurnalLugas.Com
https://JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Hotman Paris Minta Roy Suryo Tak Dipenjara, Kapolri Kedepankan Kebijaksanaan

Pos terkait