KKP Ancam Sanksi PT TRPN atas Pelanggaran Pagar Laut Bekasi

JurnalLugas.Com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa PT TRPN berpotensi dikenai sanksi akibat dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas reklamasi yang dilakukan tanpa izin resmi.

Dugaan Pelanggaran PT TRPN

Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN memenuhi pemanggilan KKP untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian pemanfaatan ruang laut. Berdasarkan pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran dengan total luas mencapai lebih dari 76 hektare.

Bacaan Lainnya

Menurut Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk:

  • PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  • PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada KKP
  • Permen KP No. 31/2021 tentang Pemanfaatan Ruang Laut
Baca Juga  KPK Tindaklanjuti Laporan Abraham Samad Korupsi Pagar Laut Tangerang

Doni menegaskan bahwa sanksi administratif yang akan diberikan tidak serta-merta melegalkan pelanggaran tersebut. PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan dengan mencabut pagar bambu yang telah dipasang tanpa izin.

Tindakan KKP dan Sanksi yang Mengancam

Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan denda administratif pada 6 Februari 2025. Pihak KKP berkomitmen untuk memastikan bahwa semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, PT TRPN telah menyampaikan permintaan maaf atas pembangunan reklamasi di Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi. Kuasa hukum perusahaan, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa proyek ini merupakan inisiatif setelah menata Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya. Namun, dia juga mengakui bahwa terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Penyegelan oleh PSDKP KKP

Tindakan tegas diambil oleh Direktorat Jenderal PSDKP KKP dengan menyegel area pagar laut yang tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Penyegelan ini dilakukan setelah perusahaan tidak mengindahkan surat peringatan penghentian sementara yang dikeluarkan KKP pada 19 Desember 2024.

Baca Juga  Kades Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan SHM Pagar Laut Ini Kata DPMD

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada PT TRPN untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum melanjutkan proyek. Namun, karena aktivitas pembangunan tetap berlanjut, penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas untuk menegakkan aturan.

Kasus ini menunjukkan komitmen KKP dalam menegakkan aturan pemanfaatan ruang laut serta menjaga keseimbangan lingkungan pesisir. PT TRPN yang telah mengakui pelanggaran wajib bertanggung jawab dengan membayar denda administratif dan memulihkan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan sanksi agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Jurnal Lugas.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait