Praperadilan Febrie Kandas, Hakim Dugaan TPPU Berlangsung 2018-2026

JurnalLugas.Com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga berlangsung dalam rentang 2018 hingga 2026.

Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim saat menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie. Rentang waktu perkara tersebut menjadi perhatian karena melewati masa sebelum dan sesudah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Bacaan Lainnya

Hakim menilai penggunaan aturan pidana lama dan ketentuan baru dalam surat penetapan tersangka tidak otomatis berarti penyidik menerapkan dua ancaman pidana terhadap satu perbuatan.

Baca Juga  Antisipasi Aksi Massa Besar dan Pagar Besi Mendadak Dipasang di Sejumlah Mal, Ini Kata Polda Metro Jaya

Menurut Edwin, perbedaan aturan tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian dugaan perbuatan yang terjadi pada dua periode hukum berbeda.

“Pencantuman ketentuan lama dan baru belum membuktikan adanya dua ancaman pidana sekaligus,” kata hakim dalam pertimbangan putusannya, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Hakim juga menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka belum berkaitan dengan penjatuhan hukuman. Persoalan mengenai aturan pidana yang paling menguntungkan terdakwa baru dapat dinilai setelah seluruh rangkaian perbuatan dan waktu kejadiannya dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan tidak menemukan alasan hukum yang membuat penetapan tersangka Febrie menjadi tidak sah.

Praperadilan Febrie Ditolak

PN Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026, menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Hakim menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU beserta penahanannya sah secara hukum. Seluruh eksepsi yang diajukan Kejaksaan Agung juga ditolak.

“Permohonan praperadilan pemohon ditolak seluruhnya,” ujar Edwin saat membacakan amar putusan.

Biaya perkara dalam permohonan tersebut juga dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses hukum pokok perkara untuk menguji dugaan perbuatan, alat bukti, serta ketentuan pidana yang tepat berdasarkan fakta persidangan.

Baca berita dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait