Istana Akhirnya Buka Suara soal Isu Pergantian Kapolri, Begini Penjelasannya

Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Foto : Kapolri Listyo Sigit Prabowo

JurnalLugas.Com – Isu mengenai pergantian Kapolri kembali menjadi perbincangan publik setelah beredar kabar adanya Surat Presiden (Surpres) yang disebut telah dikirim ke DPR RI. Namun, pemerintah memastikan informasi tersebut tidak sesuai fakta.

Penegasan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menepis seluruh spekulasi mengenai pergantian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Usai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri terkait evaluasi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (6/8/2026), Prasetyo menyatakan hingga saat ini tidak ada dokumen resmi berupa Surat Presiden yang berkaitan dengan pergantian Kapolri.

“Kami pastikan tidak ada Surpres mengenai pergantian Kapolri,” ujar Prasetyo secara singkat kepada JurnalLugas.Com, Kamis 06 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi pemerintah atas berbagai informasi yang beredar luas di media sosial maupun sejumlah platform digital dalam beberapa hari terakhir.

Di tengah derasnya arus informasi, isu pergantian pejabat negara kerap menjadi perhatian publik. Namun dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pergantian Kapolri memiliki mekanisme yang jelas dan dilakukan melalui prosedur konstitusional.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memberikan tanggapan mengenai kabar yang menyebut dirinya akan segera digantikan.

Menurut Sigit, penunjukan maupun pergantian Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara.

Karena itu, ia memilih menghormati seluruh mekanisme yang berlaku tanpa memberikan respons berlebihan terhadap isu yang berkembang.

Dalam keterangannya kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehari sebelumnya, Sigit menegaskan bahwa sebagai prajurit dirinya siap menjalankan setiap keputusan yang ditetapkan oleh Presiden.

“Sebagai prajurit, kami siap menjalankan keputusan pimpinan,” ujarnya.

Meski isu pergantian terus bergulir di ruang publik, Sigit memastikan hal tersebut sama sekali tidak memengaruhi pelaksanaan tugas maupun tanggung jawabnya dalam memimpin institusi Polri.

Ia menegaskan seluruh agenda pelayanan masyarakat, penegakan hukum, hingga pengamanan nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Klarifikasi serupa juga datang dari lingkungan DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan lembaganya belum pernah menerima Surat Presiden yang berkaitan dengan pergantian Kapolri.

Menurutnya, informasi yang menyebut Surpres telah berada di DPR tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ia menegaskan hingga kini tidak ada dokumen resmi yang masuk ke Komisi III maupun DPR RI terkait agenda pergantian pimpinan Polri.

Habiburokhman juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar melalui media sosial.

Menurutnya, penyebaran kabar yang belum terverifikasi hanya akan memunculkan spekulasi yang berpotensi menyesatkan publik.

Ia mengajak masyarakat mengedepankan informasi yang bersumber dari pernyataan resmi pemerintah maupun lembaga negara sehingga tidak mudah terpengaruh isu yang belum memiliki dasar fakta.

Secara konstitusional, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri memang merupakan kewenangan Presiden dengan tetap melalui mekanisme persetujuan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, setiap proses pergantian pejabat pada posisi strategis tersebut selalu diawali dengan dokumen resmi pemerintah sebelum dibahas bersama DPR RI.

Hingga Kamis (6/8/2026), belum terdapat tanda-tanda adanya proses administratif yang mengarah pada pergantian Kapolri.

Pernyataan yang disampaikan Istana, Kapolri, dan Komisi III DPR menunjukkan sikap yang sama, yakni memastikan bahwa kabar mengenai Surpres pergantian Kapolri tidak benar.

Kesamaan sikap dari ketiga pihak tersebut diharapkan dapat menghentikan berbagai spekulasi yang berkembang di ruang digital serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai informasi yang sebenarnya.

Di tengah tingginya konsumsi informasi melalui media sosial, masyarakat diimbau tetap mengedepankan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan sebuah kabar.

Informasi resmi dari pemerintah dan lembaga negara menjadi rujukan utama agar tidak terjebak pada isu yang belum terbukti kebenarannya.

Baca berita nasional terbaru, analisis politik, ekonomi, hukum, dan informasi terpercaya lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Mantap Urus Izin Event Bisa Online Kapolri Perizinan Tidak Berbelit-belit

Pos terkait