JurnalLugas.Com – Peredaran rokok ilegal mulai menjadi tekanan serius bagi industri rokok legal, termasuk PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Perseroan mengungkap pasar yang seharusnya menjadi bagian dari bisnisnya ikut tergerus oleh produk tanpa cukai.
Tekanan tersebut tercermin dari penjualan Gudang Garam yang mengalami penurunan hingga sekitar Rp3,1 triliun. Kondisi ini menunjukkan persaingan di pasar rokok semakin berat ketika produk ilegal menawarkan harga yang lebih murah karena tidak dibebani kewajiban cukai seperti produk resmi.
Masalahnya bukan hanya berdampak pada perusahaan. Rokok ilegal juga menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi produsen yang menjalankan kewajiban perpajakan dan cukai.
Kinerja Gudang Garam sendiri masih menunjukkan tekanan pada pendapatan. Pada semester I 2026, perseroan mencatat pendapatan Rp41,18 triliun, turun 7,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, laba bersih justru melonjak menjadi Rp2,97 triliun setelah perusahaan melakukan efisiensi.
Di tengah kondisi tersebut, penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan pemerintah. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 12.617 penindakan terkait rokok ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2026, dengan barang bukti mencapai sekitar 1,123 miliar batang.
Besarnya jumlah penindakan memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang belum selesai. Bagi industri legal seperti Gudang Garam, keberadaan produk tanpa cukai bukan sekadar persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perebutan pasar.
Pemerintah pun menghadapi tantangan ganda, yakni menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Dengan tekanan pasar yang semakin besar, perkembangan penjualan Gudang Garam dan efektivitas pemberantasan rokok ilegal menjadi perhatian penting bagi industri rokok nasional ke depan.
JurnalLugas.Com
JurnalLugas.Com
(Hans)






