Polisi Amankan 21 Orang Saat Demo Jakarta, Petasan hingga Bom Molotov Disita

JurnalLugas.Com – Rangkaian unjuk rasa di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026, diwarnai langkah kepolisian mengamankan 21 orang yang diduga membawa sejumlah barang berbahaya di sekitar lokasi demonstrasi.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan petasan, flare, serta sejumlah botol yang diduga telah dipersiapkan untuk digunakan sebagai bahan pemicu bom molotov. Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, puluhan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Budi, pengamanan dilakukan oleh tim Preventive Strike dan Preemptive Education Polda Metro Jaya sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap potensi gangguan selama aksi berlangsung.

“Sebanyak 21 orang diamankan dan masih dimintai keterangan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 18 Agustus 2026.

Polisi menilai keberadaan barang-barang tersebut dapat meningkatkan risiko gangguan keamanan. Petasan dan flare, misalnya, dapat menimbulkan kepanikan apabila digunakan di tengah kerumunan.

Sementara botol yang diduga dipersiapkan menjadi bom molotov dinilai memiliki potensi membahayakan apabila benar digunakan untuk menyerang.

Namun, polisi belum memastikan keterlibatan 21 orang tersebut dengan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi. Pemeriksaan masih dilakukan untuk mengetahui latar belakang mereka, termasuk asal barang yang ditemukan.

Budi menyebut, berdasarkan pendalaman awal, orang yang membawa benda berbahaya dalam sejumlah aksi tidak selalu memiliki hubungan dengan massa mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.

Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan.

Diduga Ingin Memancing Bentrokan

Kehadiran orang-orang yang membawa barang berbahaya juga diduga dapat membuka peluang terjadinya benturan antara peserta aksi dengan aparat keamanan.

Polisi menduga salah satu kemungkinan tujuannya adalah menciptakan situasi konflik sehingga aksi penyampaian pendapat berubah menjadi kericuhan.

“Potensinya bisa memicu konflik antara petugas dan peserta aksi,” ujar Budi.

Meski begitu, polisi masih berhati-hati dalam menarik kesimpulan. Keberadaan flare, petasan maupun botol yang diduga akan digunakan untuk membuat bom molotov masih ditelusuri apakah benar berkaitan dengan aksi demonstrasi atau memiliki tujuan lain.

Penyidik juga perlu memastikan siapa yang membawa barang tersebut, dari mana asalnya, serta untuk apa barang-barang itu dipersiapkan sebelum akhirnya diamankan aparat.

Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, ke-21 orang tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai status hukum mereka maupun keterlibatan mereka dalam rangkaian aksi.

Baca berita dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Sebabkan Kematian Alasan Calon Manajer Kopdes Wajib Ikut Latsarmil, Kemhan Beri Penjelasan

Pos terkait