JurnalLugas.Com — Dua residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum setelah BNN mengungkap peredaran sekitar 5 kilogram sabu di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
Kedua tersangka berinisial JS dan MI ditangkap tim gabungan BNNP Jawa Barat dan BNNP DKI Jakarta di kawasan Jalan Kelapa Sawit, Cinere, pada Senin (10/8/2026).
Penangkapan bermula dari informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika. Petugas lebih dulu mengamankan JS dan kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempatinya. MI turut ditangkap di lokasi tersebut.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima paket besar berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam lemari pakaian. Total barang bukti mencapai sekitar 5 kilogram dengan nilai diperkirakan Rp5 miliar.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Barat Kombes Pol Hanifa Martunas Siringoringo mengatakan kedua pelaku memperoleh sabu dari seorang warga negara Iran berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang.
“Barang diperoleh melalui perantara dengan pola penyerahan menggunakan kode tertentu,” ujar Hanifa, Selasa (18/8/2026).
Menurut penyidik, S berkomunikasi dengan JS dan mengatur agar MI mengambil paket dari orang yang disebut sebagai utusannya. Setelah menerima barang, MI membawa sabu tersebut ke kamar kos sesuai perintah JS.
Polisi juga mengamankan buku catatan transaksi sabu dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua tersangka ternyata bukan pemain baru. Mereka pernah menjalani hukuman masing-masing selama bertahun-tahun dalam kasus narkotika, termasuk di Lapas Nusakambangan.
Salah satu tersangka bahkan baru sekitar satu bulan menghirup udara bebas sebelum kembali ditangkap.
Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono membenarkan keduanya merupakan residivis. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Informasi mengenai jaringan terus dikembangkan, termasuk mengejar pemasok dari Iran,” kata Pudjo.
BNNP Jawa Barat kini memburu S yang diduga berada di atas kedua tersangka dalam jaringan tersebut. Identitas dan foto S disebut telah dikantongi penyidik.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat TPPU BNN RI untuk menelusuri kemungkinan aliran uang hasil perdagangan narkotika.
Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu lintas negara yang diduga memasok narkotika ke wilayah Depok dan Jakarta.
Kedua tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan pidana narkotika yang berlaku.
Masyarakat diminta tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera menyampaikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi peredaran narkotika.
Baca perkembangan berita nasional lainnya di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






