JurnalLugas.Com — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hakim tunggal PN Jakarta Pusat, Firman Akbar, menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Alasannya, perkara Lodewyk berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan,” kata Firman dalam sidang putusan, Senin, 24 Agustus 2026.
Karena persoalan kewenangan pengadilan, hakim tidak masuk ke pokok permohonan. Artinya, sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan Lodewyk belum dinilai dalam putusan ini.
Firman juga menilai Lodewyk masih memiliki kesempatan mengajukan kembali praperadilan. Menurutnya, putusan PN Jakarta Selatan sebelumnya yang juga tidak menerima permohonan belum menyentuh substansi perkara.
“Putusan tersebut belum menilai pokok permohonan sehingga tidak menghalangi pengajuan kembali,” ujarnya.
Dalam permohonannya, Lodewyk melalui kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis meminta status tersangka kliennya dinyatakan tidak sah.
Pihak Lodewyk membantah keterlibatan dalam pengadaan barang dan jasa maupun penentuan lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penangkapan, penggeledahan, penahanan, dan penyitaan aset. Mereka menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026. Penyidik menduga terdapat penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang, termasuk 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai pengadaan mencapai Rp1,035 triliun.
Dalam perkara tersebut, pembayaran disebut mengalir kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), yang menurut penyidik tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif. Dugaan mark up pengadaan tersebut disebut menimbulkan pemborosan dan kerugian keuangan negara.
Selain Lodewyk, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT YAT Andri Mulyono.
Perkara ini masih bergulir dan seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri serta menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca informasi lainnya di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






