Putusan Praperadilan Lodewyk Pusung Digelar Hari Ini

JurnalLugas.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Senin, 24 Agustus 2026.

Sidang berlangsung di ruang Kusuma Admadja III dan dipimpin hakim tunggal Firman Akbar. Praperadilan tersebut menjadi upaya Lodewyk untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bacaan Lainnya

Melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis, Lodewyk membantah keterlibatan dalam perkara tersebut. Tim hukum menyatakan Lodewyk tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa maupun penentuan lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam persidangan sebelumnya, Kaligis meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Ia juga mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penangkapan, penggeledahan, penahanan dan penyitaan aset.

Baca Juga  MBG vs Bekal Emak, Putar Ekonomi Rakyat Bawah, Bukan Elite Politik

“Penetapan tersangka dinilai tidak memiliki dasar bukti yang kuat,” kata Kaligis dalam persidangan.

Praperadilan ini sebelumnya sempat diajukan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut karena pengadilan dinilai tidak memiliki kewenangan relatif untuk mengadilinya.

Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026. Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai pengadaan sekitar Rp1,035 triliun.

Penyidik menduga pembayaran dilakukan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), yang disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak mempunyai diler atau bengkel aktif. Dugaan mark up dalam pengadaan tersebut disebut menimbulkan pemborosan dan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, Lodewyk disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Lodewyk, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT YAT Andri Mulyono.

Putusan praperadilan hari ini menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan apakah proses hukum terhadap Lodewyk dapat dilanjutkan berdasarkan keabsahan tindakan penyidik yang dipersoalkan dalam gugatan.

Baca berita dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait