JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memanggil mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peluang tersebut tetap terbuka meskipun Nanik telah mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa hingga kini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nanik.
Namun, pemanggilan dapat dilakukan apabila dinilai diperlukan untuk memperkuat proses pembuktian perkara.
“Untuk minggu ini belum ada jadwal pemanggilan. Namun, ke depan tidak menutup kemungkinan apabila penyidik memandang pemeriksaan tersebut diperlukan dalam pembuktian,” ujar Anang, Rabu (22/7/2026).
Penyidik Masih Fokus Periksa Saksi Lain
Anang menjelaskan, tim penyidik saat ini masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dan nilai pembuktian yang kuat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Menurutnya, seluruh proses penyidikan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kelengkapan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Tujuh Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Mereka terdiri dari mantan pejabat Badan Gizi Nasional maupun pihak swasta yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut, yaitu:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
- Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta.
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
- Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan pengelolaan Program MBG.
Nanik Mundur karena Alasan Kesehatan
Di hari yang sama, Nanik S. Deyang resmi mengundurkan diri sebagai Kepala BGN setelah berpamitan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menjalani pengobatan penyakit jantung.
Kabar tersebut disampaikan Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analis Kebijakan Dirgayuza Setiawan, yang menyebut Presiden menerima pengunduran diri Nanik dan tetap memintanya memberikan perhatian terhadap perkembangan Badan Gizi Nasional.
“Presiden meminta Bu Nanik tetap mengawasi BGN. Bahkan saat sakit, yang beliau pikirkan tetap pekerjaan, rakyat, dan anak-anak Indonesia,” kata Dirgayuza.
Penyidikan Mega Korupsi MBG Terus Berjalan
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Setiap pihak yang dinilai memiliki informasi penting untuk mengungkap perkara dapat dipanggil penyidik apabila diperlukan.
Dengan demikian, kemungkinan pemeriksaan terhadap Nanik S. Deyang masih terbuka, bergantung pada kebutuhan penyidik dalam melengkapi alat bukti selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Ikuti perkembangan berita hukum, pemberantasan korupsi, dan kebijakan nasional terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com.
(Catur)






