JurnalLugas.Com — Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring memicu perdebatan baru di ranah hukum persaingan usaha. Kritik tajam datang dari mantan Ketua KPPU, Kurnia Toha, yang menilai terdapat celah dalam pertimbangan hukum majelis komisi.
Dalam pandangannya, perkara ini tidak sekadar soal dugaan penetapan harga, tetapi menyangkut bagaimana hukum persaingan diterapkan secara utuh dan kontekstual di Indonesia.
“Konstruksi pertimbangan majelis menurut saya kurang tepat, terutama dalam membaca rujukan hukum internasional,” ujar Kurnia di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Rujukan Hukum Dinilai Tidak Utuh
Sorotan utama Kurnia tertuju pada penggunaan Pasal 101 Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) oleh KPPU. Pasal tersebut memang mengatur larangan praktik kartel, termasuk penetapan harga dan pembatasan persaingan. Namun, menurutnya, ada aspek penting yang diabaikan.
Ia menilai KPPU hanya mengambil sebagian norma tanpa mempertimbangkan pengecualian yang juga diatur dalam pasal tersebut, yakni kondisi ketika praktik tertentu justru memberikan manfaat bagi konsumen dan tetap membuka ruang persaingan.
“Dalam konteks ini, bunga pinjaman justru menjadi lebih rendah, yang artinya konsumen diuntungkan,” katanya.
Persaingan Dinilai Masih Terjadi
Selain aspek manfaat bagi konsumen, Kurnia juga menilai bahwa unsur persaingan antar pelaku usaha masih terlihat jelas. Hal ini, menurutnya, dapat dilihat dari aktivitas pemasaran yang tetap agresif dilakukan oleh masing-masing platform pinjaman daring.
“Kalau mereka masih berlomba menarik pengguna melalui iklan dan inovasi layanan, itu menunjukkan persaingan masih hidup,” ujarnya.
Berdasarkan dua indikator tersebut keuntungan bagi konsumen dan keberlangsungan persaingan ia berpendapat bahwa para pelaku usaha seharusnya tidak serta-merta dinyatakan melanggar aturan.
Potensi Pengecualian dalam UU Persaingan Usaha
Kurnia juga menyinggung Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang membuka ruang pengecualian terhadap praktik tertentu, selama terbukti memberikan dampak positif terhadap masyarakat.
Menurutnya, penurunan bunga pinjaman yang terjadi dalam industri fintech lending bisa dikategorikan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan konsumen.
“Jika kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan standar hidup, maka itu seharusnya masuk dalam pengecualian,” jelasnya.
Peran Regulator Dianggap Terabaikan
Hal lain yang menjadi perhatian adalah peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendorong penurunan bunga pinjaman. Kurnia menilai, dorongan regulator—even jika disampaikan secara lisan—tetap merupakan sinyal kebijakan yang seharusnya dipertimbangkan dalam proses hukum.
Ia menyayangkan fakta bahwa kesaksian terkait arahan regulator tidak dijadikan pertimbangan penting dalam putusan.
“Dalam praktik industri, arahan regulator itu punya bobot kuat, meskipun tidak selalu tertulis,” tegasnya.
Status Code of Conduct Diperdebatkan
Majelis KPPU sebelumnya menilai kode etik yang diterapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bentuk penetapan harga. Namun, Kurnia memiliki pandangan berbeda.
Menurutnya, code of conduct tersebut lebih tepat dipahami sebagai pedoman perilaku, bukan kesepakatan harga yang mengikat secara hukum.
Ia juga menyoroti tidak adanya bukti kuat mengenai mekanisme sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut, yang seharusnya menjadi indikator adanya kesepakatan kolektif.
“Kalau dianggap sebagai kartel, harus ada bukti koordinasi yang jelas, termasuk sistem hukuman dan insentif,” katanya.
Putusan terhadap 97 perusahaan fintech lending ini menjadi salah satu kasus terbesar dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Namun, kritik yang muncul menunjukkan bahwa masih ada ruang evaluasi dalam pendekatan hukum yang digunakan.
Kurnia menyarankan agar ke depan, pelaku industri lebih proaktif dalam memastikan setiap arahan regulator terdokumentasi secara formal, guna menghindari potensi sengketa hukum.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi otoritas penegak hukum untuk mempertimbangkan secara komprehensif antara perlindungan persaingan usaha dan kepentingan konsumen.
Baca selengkapnya analisis ekonomi dan kebijakan publik lainnya di JurnalLugas.Com
(BW)






