JurnalLugas.Com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Danantara akan menyetorkan sekitar Rp120 triliun kepada pemerintah pada 2026. Dana tersebut berasal dari dividen yang dinilai melebihi kebutuhan investasi Danantara.
Purbaya mengatakan nilai setoran tersebut telah dipastikan, sementara waktu pengirimannya masih menunggu keputusan Danantara.
“Sudah dipastikan, sekitar Rp120 triliun. Tinggal menentukan kapan dikirim,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jumat (28/8/2026).
Menurut Purbaya, besaran dana tersebut telah diperhitungkan berdasarkan kebutuhan investasi Danantara. Jika terdapat kelebihan dari kebutuhan investasi, sebagian dana dapat disetorkan kepada pemerintah.
Kebijakan itu dinilai dapat memperkuat penerimaan negara. Setoran dari Danantara nantinya dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya.
Jumlah tersebut juga lebih besar dibandingkan setoran dividen yang diterima pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya, yang disebut berada di kisaran Rp90 triliun.
Purbaya menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar sebagian keuntungan Danantara dapat menjadi tambahan bagi cadangan fiskal pemerintah.
Pemerintah sebelumnya juga menyatakan sebagian dividen BUMN akan kembali masuk ke kas negara mulai 2026. Kebijakan ini muncul setelah pengelolaan perusahaan BUMN dialihkan ke Danantara menyusul perubahan aturan mengenai BUMN.
Purbaya berharap tambahan penerimaan tersebut dapat membantu menjaga ruang fiskal sekaligus mengurangi kebutuhan pemerintah menarik utang baru.
“Sebagian keuntungan bisa ditempatkan sebagai cadangan pemerintah,” ujar Purbaya.
Dengan rencana setoran sekitar Rp120 triliun, pemerintah berharap penerimaan dari pengelolaan aset dan keuntungan BUMN melalui Danantara tidak hanya digunakan untuk investasi, tetapi juga memberikan kontribusi langsung terhadap ketahanan APBN.
Baca perkembangan ekonomi dan kebijakan pemerintah lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






