JurnalLugas.Com — Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR, Kamis (27/8/2026), tidak hanya diwarnai penyampaian tuntutan.
Sosok Supriyono alias Botok turut menjadi perhatian karena disebut sebagai salah satu penggerak massa yang datang dari Pati.
Botok dikenal aktif menyuarakan berbagai persoalan masyarakat di Kabupaten Pati. Namanya juga pernah muncul dalam gerakan warga yang mengkritik pemerintahan daerah pada 2025.
Aktivitasnya bersama gerakan masyarakat Pati kemudian bersinggungan dengan persoalan hukum. Ia sempat didakwa dalam perkara penghasutan dan akhirnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara bersama sejumlah terdakwa lainnya.
Kini, Botok kembali berada di tengah gerakan masyarakat Pati yang membawa tuntutan ke tingkat nasional. AMPB datang ke Jakarta dengan dua tuntutan utama, yakni meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Sorotan terhadap Botok semakin besar setelah rekening Bank Mandiri yang digunakan untuk menghimpun donasi aksi disebut mengalami pemblokiran.
Dana yang berada di rekening tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp80,9 juta dan berasal dari donasi masyarakat Pati untuk mendukung keberangkatan massa ke Jakarta.
Meski menjadi salah satu penggerak aksi, Botok menyatakan gerakan yang dibawanya tidak berada di bawah kepentingan politik tertentu. Sikap itu juga kembali ditegaskan melalui akun Instagram gerakan @pati_melawan pada 25 Agustus 2026.
Inti seruan Botok tetap diarahkan pada agenda pemberantasan korupsi. Ia meminta RUU Perampasan Aset segera disahkan sekaligus mendorong hukuman yang lebih berat bagi koruptor.
“Pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor,” tegas Supriyono dalam seruannya.
Bagi AMPB, kedatangan massa Pati ke Gedung DPR menjadi cara untuk membawa keresahan masyarakat langsung ke hadapan wakil rakyat.
Tuntutan yang disuarakan pun diarahkan pada penguatan upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil kejahatan.
Informasi dan berita terbaru lainnya dapat dibaca melalui JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






