Wajib Tahu! Aturan Demo di KUHP Baru Bisa Kena Pidana Jika Langgar Syarat Ini

JurnalLugas.Com — Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan pemerintah memasukkan ketentuan pidana terkait demonstrasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Eddy menuturkan, pasal tersebut lahir dari pengalaman nyata di Sumatera Barat, ketika aksi massa menyebabkan kemacetan parah hingga ambulans terhambat dan seorang pasien tidak tertolong.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2026), Eddy menegaskan bahwa aturan itu tidak dimaksudkan membatasi kebebasan berekspresi. Menurutnya, pemberitahuan justru diperlukan agar aparat dapat mengatur situasi lapangan.

Bacaan Lainnya

“Intinya, pemberitahuan bukan untuk melarang aksi, tetapi agar lalu lintas bisa diatur dan hak pengguna jalan tetap terjaga,” ujar Eddy.

Ia menambahkan, negara tetap menjamin kebebasan berpendapat di muka umum. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan berdampingan dengan keselamatan publik dan fungsi layanan masyarakat. Karena itu, Pasal 256 KUHP mengharuskan penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi memberi tahu aparat berwenang sebelum kegiatan dilaksanakan, terutama bila berpotensi mengganggu akses jalan.

Eddy menjelaskan, koordinator aksi yang telah menyampaikan pemberitahuan resmi tidak otomatis dipidana apabila di lapangan muncul kericuhan yang berada di luar kendalinya. Sebaliknya, penyelenggara yang tidak menyampaikan pemberitahuan juga tidak langsung dijerat hukum selama kegiatan tidak menimbulkan gangguan atau keonaran.

Dalam ketentuan pasal disebutkan, seseorang dapat dipidana apabila menggelar demonstrasi tanpa pemberitahuan dan aksi tersebut mengganggu kepentingan umum, memicu keributan, atau menyebabkan huru-hara. Penjelasan pasal menegaskan bahwa yang dimaksud gangguan kepentingan umum mencakup terhambatnya pelayanan publik akibat dampak aksi.

KUHP baru ini ditandatangani Presiden pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku 2 Januari 2026 sesuai masa penundaan yang diatur dalam Pasal 624. Pemerintah berharap, melalui pengaturan ini, aktivitas penyampaian aspirasi tetap dapat berjalan terbuka, tertib, dan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat.

Informasi lebih lanjut dapat dibaca di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Hukuman Mati, Eddy Sebut Kini Ada Masa Percobaan 10 Tahun

Pos terkait