JurnalLugas.Com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membantah pernah memerintahkan pembekuan atau penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.
Sebagai Ketua Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yusril menegaskan dirinya tidak pernah menginstruksikan langkah tersebut. Ia juga menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengambil tindakan dalam perkara rekening tersebut.
“Saya tidak pernah memerintahkan penundaan transaksi rekening itu,” kata Yusril di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Bareskrim Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia berharap persoalan rekening yang berkaitan dengan dana penggalangan aksi masyarakat Pati itu dapat diselesaikan berdasarkan prosedur hukum.
Dalam keterangannya, Yusril menjelaskan bahwa ketentuan TPPU memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk melakukan penundaan sementara transaksi apabila terdapat dugaan tindak pidana. Namun, tindakan tersebut memiliki batas waktu sesuai aturan sebelum ditentukan apakah dihentikan atau dilanjutkan.
“Pemerintah akan bertindak dalam batas kewenangan yang diberikan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, rekening Supriyono alias Botok yang sempat mengalami penundaan transaksi telah kembali diaktifkan oleh Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah melakukan penelusuran terhadap rekening yang digunakan untuk menampung dana penggalangan aksi masyarakat Pati.
Setelah memperoleh fakta hukum dari pihak terkait, penundaan transaksi dinyatakan dapat dihentikan sehingga pengelolaan rekening kembali menjadi kewenangan Bank Mandiri.
Menurut kepolisian, penundaan sebelumnya dilakukan untuk memastikan dana donasi berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada pihak yang menghimpun maupun menerima dana.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan rekening untuk penggalangan dana sekaligus kewenangan aparat dalam melakukan penundaan transaksi.
Pemerintah menegaskan penyelesaian persoalan harus tetap berada dalam koridor hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.
Baca informasi hukum dan berita nasional lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






