JurnalLugas.Com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melalui Subdit II berhasil menggulung sindikat pembuat narkotika jenis sabu dan pil ekstasi skala rumahan (home industry).
Penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (29/8/2026) ini menyasar sebuah kawasan kontrakan di Komplek Rajawali Resident Candi Mas, Lampung.
Operasi penindakan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan, kepolisian langsung melakukan pengintaian dan menggerebek lima tempat kejadian perkara (TKP) yang saling berdempetan dalam satu blok komplek.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara, membenarkan bahwa penggerebekan dilakukan secara beruntun.
Dari lima lokasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang tersangka, yakni lima pria berinisial EP (33), AS (37), HP (35), AS (36), dan RS (33), serta empat wanita berinisial YDS (29), MS (21), SF (43), dan FA (28).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tersangka EP dan AS diketahui memiliki peran sentral sebagai peracik dan pencetak pil haram. Fakta ini dikuatkan dengan temuan seperangkat alat cetak pil ekstasi di kediaman mereka.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Selain mesin cetak, diamankan pula puluhan butir pil ekstasi berbagai warna (ungu, abu-abu, biru, kuning), serbuk kimia aneka warna (hijau, pink, coklat) yang diduga kuat sebagai bahan baku, beberapa paket plastik klip berisi sabu, timbangan digital, hingga alat hisap (bong).
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan penyelidikan tidak berhenti di sini dan akan terus membongkar jejak jaringan para pelaku.
“Penahanan dan pemeriksaan saksi maupun tersangka sedang berjalan. Kami juga terus mendalami sudah berapa lama mereka beroperasi dan ke mana saja jalur edarnya,” pungkas Wahyudi.
Baca berita kriminal dan hukum selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






