JurnalLugas.Com – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dan PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menargetkan proses penggabungan usaha atau merger dapat rampung pada akhir Desember 2026.
Namun, target tersebut belum menjadi keputusan final. Kedua perusahaan masih menjalankan kajian, evaluasi, restrukturisasi, hingga uji tuntas sebelum menentukan bentuk penggabungan yang akan ditempuh.
Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad mengatakan target penyelesaian pada akhir 2026 masih dapat berubah. Penyesuaian bergantung pada perkembangan restrukturisasi, hasil kajian, persetujuan korporasi maupun regulator.
“Target akhir 2026 masih dapat disesuaikan dengan proses restrukturisasi dan persetujuan yang diperlukan,” kata Faizal dalam keterbukaan informasi, Jumat, 4 September 2026.
Saat ini, PTPP menyebut fokus utama perusahaan masih berada pada penguatan fundamental keuangan dan operasional. Setelah tahapan tersebut selesai, proses merger akan dilanjutkan berdasarkan hasil kajian dan arahan pemegang saham.
Di sisi lain, Direktur Keuangan Adhi Karya Bani Iqbal menegaskan bahwa target akhir 2026 merupakan target indikatif dari pemegang saham mayoritas. Pelaksanaan merger tetap bergantung pada kesiapan kedua perusahaan dan terpenuhinya seluruh persyaratan hukum serta regulator.
Menurut Bani, studi kelayakan, uji tuntas, dan penyusunan skema merger secara formal masih belum ditetapkan. Termasuk di dalamnya belum ada keputusan mengenai perusahaan mana yang nantinya menjadi surviving entity atau entitas yang tetap berdiri setelah penggabungan.
“Penentuan entitas yang bertahan masih menjadi bagian dari kajian lebih lanjut,” ujar Bani.
Keputusan tersebut nantinya akan mempertimbangkan kondisi keuangan, operasional, tata kelola, hukum, perpajakan, manajemen risiko, hingga kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Rencana konsolidasi ADHI dan PTPP menjadi bagian dari agenda penataan BUMN Karya untuk memperkuat struktur perusahaan sekaligus meningkatkan daya saing industri konstruksi nasional.
Bagi kedua perusahaan, keberhasilan konsolidasi diharapkan tidak sekadar menghasilkan perubahan struktur korporasi, tetapi juga memperkuat kinerja dan memberikan manfaat jangka panjang bagi pemegang saham serta pemangku kepentingan.
Baca berita ekonomi dan bisnis lainnya di JurnalLugas.Com.
(William)






