ADHI Karya Menang di PN Niaga Jakpus Gugatan Proyek Hambalang Ditolak Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras

JurnalLugas.Com – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) berhasil memenangkan perkara hukum terkait gugatan yang diajukan oleh Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus). Gugatan tersebut, yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap ADHI, secara resmi ditolak oleh majelis hakim karena dinilai tidak memenuhi syarat formal.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, perkara dengan nomor 271 ini diputuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Machfud Suroso dan Dutasari Citralaras tidak memenuhi syarat formal. Hal ini menyebabkan majelis hakim tidak perlu mempertimbangkan aspek material dari perkara tersebut. “Karenanya, permohonan pemohon dinyatakan ditolak,” ujar Rozi Sparta, Corporate Secretary ADHI, pada Jumat (4/10/2024).

Bacaan Lainnya

Machfud Suroso, yang menjabat sebagai Direktur PT Dutasari Citralaras, bertindak sebagai pemohon PKPU I, sementara Dutasari Citralaras sebagai pemohon PKPU II merupakan subkontraktor dalam proyek pembangunan Hambalang.

Baca Juga  Gugatan UU TNI Memanas di MK Mahasiswa dan Aktivis Lawan Pemerintah

Rozi menjelaskan lebih lanjut bahwa gugatan tersebut secara hukum salah pihak dan kurang pihak. Ia menegaskan bahwa proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang bukanlah proyek yang dikerjakan secara mandiri oleh ADHI, melainkan merupakan hasil kerja sama operasi (KSO) antara ADHI dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). ADHI menguasai 70 persen dari KSO tersebut, sedangkan WIKA menggenggam 30 persen. Namun, gugatan yang diajukan hanya menargetkan ADHI, tanpa menyertakan WIKA.

“Secara yuridis, termohon PKPU tidak pernah menandatangani suatu perjanjian apapun,” jelas Rozi, menegaskan bahwa ADHI tidak secara langsung terikat kontrak dengan pihak penggugat.

Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Machfud Suroso mengajukan tuntutan sebesar Rp25 miliar, sementara PT Dutasari Citralaras menuntut Rp66,6 miliar. Total nilai gugatan yang dilayangkan terhadap ADHI mencapai sekitar Rp91 miliar. Namun, dengan ditolaknya gugatan tersebut oleh pengadilan, ADHI kini terbebas dari tuntutan tersebut.

Baca Juga  MK Terima Tambahan 7 Gugatan Sengketa Pilkada Tingkat Provinsi Hingga Hari Ini

Manajemen ADHI menyampaikan apresiasinya terhadap proses hukum yang dinilai objektif dan adil dalam menangani perkara ini. “Kami mengapresiasi proses penegakan hukum yang bertindak objektif dan adil dalam memproses permohonan dari penggugat,” ujar Rozi.

Dengan keputusan ini, ADHI dapat melanjutkan operasionalnya tanpa harus terbebani oleh tuntutan hukum yang diajukan terkait proyek Hambalang. Keputusan pengadilan ini juga menunjukkan bahwa ADHI telah menjalankan kewajiban hukumnya secara tepat dalam kerja sama dengan WIKA untuk menyelesaikan proyek tersebut.

Penolakan gugatan terhadap ADHI ini menjadi titik terang bagi perusahaan dalam menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan proyek Hambalang. Dengan gugatan yang tidak memenuhi syarat formal dan secara hukum dinilai salah pihak, ADHI berhasil membuktikan posisinya di pengadilan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait