50 Kepala Desa Aceh Barat Terancam Penjara Jika Tidak Kembalikan Dana Desa Rp40,9 Miliar

JurnalLugas.Com – Polres Aceh Barat memberi kesempatan kepada 50 kepala desa di wilayah tersebut untuk segera mengembalikan dana desa senilai Rp40,9 miliar lebih, sebelum proses hukum dijalankan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, menyampaikan, “Kami mendorong aparatur desa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan dana untuk segera menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan mereka. Ini kesempatan agar masalah bisa ditangani tanpa proses hukum.”

Bacaan Lainnya

Temuan awal menunjukkan indikasi penyalahgunaan dana desa oleh 50 aparatur di Kabupaten Aceh Barat. Hingga kini, proses hukum resmi belum dilimpahkan ke kepolisian, dan kasus masih berada di tahap koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten.

Baca Juga  Kantongi SK 34 Kades Tolak Pelantikan 51 Kepala Desa Banjarnegara

Yhogi menambahkan, jika nantinya hasil temuan resmi diserahkan ke Polres, pihaknya akan melakukan tindakan hukum sesuai prosedur. Ia menekankan, pengembalian dana secara sukarela dapat menyelesaikan masalah secara internal di pemerintah daerah dan mencegah potensi kasus hukum.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sudah memberikan ultimatum kepada kepala desa agar mengembalikan dana desa yang menjadi temuan audit Inspektorat sejak tahun 2022 hingga 2025. Data resmi menyebut total dana yang belum dikembalikan mencapai lebih dari Rp40,9 miliar.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan, “Kami memberi waktu hingga awal April 2026. Jika dana tidak dikembalikan, kami tidak akan ragu untuk memberhentikan kepala desa yang terindikasi menyalahgunakan dana desa. Aparatur yang tidak mematuhi hasil audit harus siap menghadapi konsekuensi hukum.”

Baca Juga  Jaga Desa, Jaksa Agung Transparansi Dana Desa dan Nol Korupsi

Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dan kepolisian dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Aparatur desa diimbau untuk segera menindaklanjuti temuan agar potensi masalah hukum dapat dihindari.

Untuk informasi lebih lengkap, baca di JurnalLugas.Com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait