Kades Bisa Menjabat Tanpa Batas? Ancam Demokrasi Desa, Risiko Korupsi Kolusi Besar

Kades otoriter politik kadus
Foto : Ilustrasi Politik Kades dalam Pemerintahan terhadap Kadus

JurnalLugas.Com — Usulan agar masa jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi serta penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) mendapat sorotan. Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, meminta usulan tersebut ditolak.

Menurut Jamiluddin, pembatasan masa jabatan merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi untuk mencegah kekuasaan bertahan terlalu lama pada satu pihak.

Bacaan Lainnya

Ia menilai usulan masa jabatan tanpa batas tidak sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan demokrasi sebagai dasar kehidupan politik Indonesia.

Baca Juga  Struktur Pemerintahan Desa Terbaru, Tugas Kepala Desa, Sekdes, Kaur, dan Kasi

“Jabatan yang dipilih rakyat semestinya memiliki batas masa jabatan,” kata Jamiluddin, Sabtu (12/9).

Ia membandingkan posisi kepala desa dengan jabatan politik lainnya yang diperoleh melalui pemilihan. Menurutnya, pembatasan diperlukan agar pergantian kepemimpinan tetap berjalan dan kesempatan bagi calon pemimpin baru tidak tertutup.

Jamiluddin juga mengingatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan apabila seseorang terlalu lama menduduki jabatan yang sama. Kekuasaan yang berlangsung panjang, menurut dia, dapat membuka ruang terbentuknya jaringan kepentingan yang sulit diawasi.

“Jika kekuasaan tidak dibatasi, risiko korupsi dan kolusi bisa semakin besar,” ujarnya.

Selain persoalan tata kelola, masa jabatan yang terlalu panjang dinilai dapat melemahkan kontrol terhadap pemimpin serta menghambat regenerasi. Pergantian kepemimpinan dianggap penting untuk menghadirkan gagasan baru dan menyesuaikan pemerintahan desa dengan perubahan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, Jamiluddin menegaskan usulan masa jabatan kepala desa tanpa batas sebaiknya tidak diterapkan.

Ia menilai pembatasan periode bukan sekadar soal pergantian pejabat, tetapi juga menjadi mekanisme untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan keberlangsungan demokrasi di tingkat desa.

“Pembatasan masa jabatan tetap diperlukan agar demokrasi dan regenerasi berjalan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait