Kasus Asusila Betrand Peto Diperiksa 23 Pertanyaan oleh Polda Metro

JurnalLugas.Com — Pemeriksaan terhadap dua perempuan berinisial ANY dan DYP sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana asusila yang menyeret nama Betrand Peto telah selesai dilakukan di Unit PPA Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2026).

Kuasa hukum pelapor, Nathaliel Hutagaol, mengatakan polisi mengajukan 23 pertanyaan kepada kedua kliennya. Namun, ia tidak membeberkan materi pemeriksaan karena perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana asusila bersifat tertutup.

Bacaan Lainnya

Menurut Nathaliel, penyidik telah menggali keterangan dari ANY dan DYP dalam pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak bisa membuka detail pertanyaan maupun jawaban kepada publik.

“Pemeriksaan sudah selesai, tetapi materinya tidak dapat kami sampaikan secara rinci karena perkara ini bersifat tertutup,” kata Nathaliel di Polda Metro Jaya.

Di tengah proses hukum tersebut, Nathaliel turut menyoroti kondisi psikologis kedua pelapor. Pernyataan itu disampaikan ketika dirinya ditanya mengenai sikap Betrand Peto yang terlihat tenang saat memberikan bantahan kepada publik.

Nathaliel menyebut kondisi yang dialami kliennya berbeda. Ia mengatakan tekanan justru dirasakan oleh pihak pelapor setelah kasus tersebut menjadi perhatian luas.

“Kalau soal mengapa Betrand terlihat tenang, itu lebih tepat ditanyakan kepada yang bersangkutan. Yang kami lihat, klien kami justru mengalami tekanan mental,” ujarnya.

Pengacara lainnya, Deki Patria, juga membandingkan situasi Betrand sebagai figur publik dengan kondisi para pelapor yang bukan berasal dari kalangan selebritas.

Menurut Deki, pengalaman berada di depan kamera membuat seorang figur publik lebih terbiasa menghadapi sorotan dan berbicara di hadapan banyak orang. Kondisi tersebut dinilai tidak bisa dijadikan ukuran untuk menilai respons emosional pihak pelapor.

“Betrand merupakan figur publik sehingga sudah terbiasa menghadapi kamera dan sorotan. Situasi itu berbeda dengan klien kami,” ujar Deki.

Deki menilai pelapor berada dalam posisi yang lebih rentan ketika dugaan perkara tersebut menjadi konsumsi publik.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak buru-buru menilai kondisi psikologis pelapor hanya berdasarkan penampilan mereka ketika berada di depan kamera.

Ia juga menanggapi komentar warganet yang mempertanyakan ekspresi pelapor, termasuk anggapan bahwa tangisan atau reaksi emosional mereka tidak terlihat meyakinkan.

Deki meminta perhatian publik tetap diarahkan pada proses hukum yang sedang berjalan, bukan semata-mata pada bagaimana seseorang menunjukkan emosi ketika menghadapi kamera.

Sementara itu, proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya menjadi bagian dari penanganan laporan dugaan tindak pidana asusila yang menyeret nama Betrand Peto. Detail perkara dan pembuktian selanjutnya tetap menjadi kewenangan penyidik.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kasus Prostitusi Anak di Karaoke Jakbar Terungkap, Polisi Amankan 22 Orang

Pos terkait