JurnalLugas.Com – Wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu kembali memunculkan beragam pandangan dari partai politik.
Di tengah usulan kenaikan batas minimal suara nasional, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) justru mengusulkan arah berbeda dengan mendorong penurunan angka ambang batas menjadi sekitar dua hingga tiga persen.
Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menilai besaran tersebut dinilai lebih seimbang untuk menjaga kualitas demokrasi sekaligus memberikan kesempatan yang adil bagi partai politik dalam memperoleh representasi di parlemen.
Menurutnya, sistem demokrasi harus mampu membuka ruang kompetisi yang sehat tanpa menutup peluang bagi partai yang memiliki dukungan masyarakat, namun belum mampu menembus angka yang terlalu tinggi.
“Demokrasi harus memberi ruang yang adil. Ambang batas yang lebih rendah dinilai dapat menjaga keseimbangan antara representasi politik dan efektivitas sistem,” ujar Mardiono dalam keterangannya usai menghadiri pelantikan pengurus PPP di Nusa Tenggara Barat, Sabtu 04 Juli 2026.
Hindari Fragmentasi Politik Berlebihan
Meski mengusulkan penurunan ambang batas, PPP tidak mendukung penghapusan parliamentary threshold hingga nol persen.
Mardiono berpandangan kebijakan tersebut berpotensi memicu munculnya terlalu banyak partai peserta pemilu sehingga menyulitkan proses penyederhanaan sistem kepartaian.
Ia menegaskan bahwa angka dua atau tiga persen masih menjadi batas yang rasional karena tetap menjaga keseimbangan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan.
Menurutnya, mekanisme demokrasi pada akhirnya tetap memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menentukan partai mana yang layak memperoleh dukungan melalui pemungutan suara.
PPP Siap dengan Berbagai Skema Pemilu
Dalam kesempatan itu, Mardiono juga menegaskan PPP memiliki pengalaman panjang mengikuti dinamika sistem kepemiluan Indonesia sejak berdiri pada era 1970-an.
Partai berlambang Ka’bah tersebut pernah menghadapi berbagai model penyelenggaraan pemilu, mulai dari sistem daftar terbuka, daftar tertutup, hingga penerapan maupun ketiadaan ambang batas parlemen.
Karena itu, apa pun keputusan yang nantinya dihasilkan pemerintah bersama DPR dalam pembahasan RUU Pemilu, PPP menyatakan siap menyesuaikan diri.
“Berbagai perubahan sistem pemilu sudah pernah kami jalani. Apa pun keputusan politik nantinya, PPP akan menghormati dan siap mengikutinya,” kata Mardiono.
Revisi UU Pemilu Masih Jadi Perdebatan
Pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu masih menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut desain sistem politik Indonesia ke depan.
Selain persoalan parliamentary threshold, sejumlah isu lain seperti sistem pemilu, mekanisme pencalonan, hingga penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu juga diperkirakan menjadi bagian dari pembahasan.
Sejumlah partai memiliki pandangan berbeda terkait besaran ambang batas parlemen. Ada yang mengusulkan kenaikan menjadi lima persen, bahkan hingga tujuh persen, dengan alasan penyederhanaan jumlah partai di DPR dan memperkuat stabilitas pemerintahan.
Di sisi lain, usulan penurunan ambang batas dinilai dapat memperluas representasi politik sehingga lebih banyak aspirasi masyarakat yang memperoleh ruang dalam lembaga legislatif.
Perdebatan tersebut diperkirakan masih akan berlangsung hingga proses pembahasan RUU Pemilu mencapai kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Baca berita politik nasional lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






