Pembiayaan Pinjol Tembus Rp105,63 Triliun, OJK Soroti Modal dan Risiko Kredit

JurnalLugas.Com — Pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol terus menunjukkan pertumbuhan sepanjang 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026, tumbuh 24,76 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan tersebut masih diikuti dengan tingkat risiko kredit yang relatif terjaga. OJK mencatat tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 berada di level 4,32 persen.

Bacaan Lainnya

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan kondisi tersebut tetap menjadi perhatian pengawas seiring ekspansi industri yang cukup tinggi.

Baca Juga  OJK Sumut Tindaklanjuti 354 Pengaduan Konsumen Selama Januari-Februari 2025

“Risiko kredit tetap terjaga,” kata Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Di sisi lain, persoalan permodalan masih ditemukan pada sebagian penyelenggara. Dari 94 penyelenggara pindar, terdapat tujuh perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

OJK menyebut ketujuh penyelenggara tersebut telah menyerahkan rencana aksi untuk memenuhi ketentuan modal minimum.

Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan OJK agar pertumbuhan industri tidak hanya mengejar penyaluran pembiayaan, tetapi juga ditopang kondisi keuangan yang memadai.

Pengawasan juga diperketat. Sepanjang Agustus 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara pindar karena pelanggaran ketentuan maupun sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Selain menjaga kesehatan industri, OJK mendorong pinjol memperluas pembiayaan ke sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kerja sama dengan pelaku UMKM di Bali menjadi salah satu langkah yang didorong melalui kegiatan Fintech Lending Days 2026.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil, perkembangan ini menunjukkan bahwa pinjol semakin besar dalam ekosistem pembiayaan.

Namun, pertumbuhan tersebut tetap perlu diimbangi pengelolaan risiko, permodalan yang kuat, serta penyaluran dana yang sehat agar tidak menambah beban kredit bermasalah.

OJK menegaskan pengawasan terhadap industri pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro akan terus dilakukan dengan menekankan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait