BPRS GP Medan Ditutup OJK Ini Penyebabnya

JurnalLugas.Com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) GP Medan, Sumatera Utara. Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan pengawasan sektor perbankan sekaligus perlindungan terhadap nasabah.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang telah diatur dalam regulasi.

Bacaan Lainnya

“Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan guna menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen,” jelas Khoirul, Kamis (17/4).

Tahapan Penanganan BPRS GP

Proses pengawasan terhadap BPRS GP Medan bukan keputusan mendadak. Berdasarkan catatan OJK, bank ini telah masuk dalam status “pengawasan bank dalam penyehatan” sejak 6 Mei 2024. Hal ini dilakukan karena BPRS GP tidak mampu memenuhi persyaratan permodalan dan kesehatan bank sebagaimana diatur oleh otoritas.

Seiring waktu, situasi tidak kunjung membaik. Pada 20 Maret 2025, OJK menaikkan status pengawasan menjadi “pengawasan bank dalam resolusi”, setelah memberikan waktu yang cukup bagi pemegang saham dan pengurus untuk menyelamatkan bank.

“Pemegang saham dan pengurus tidak dapat melaksanakan upaya penyehatan sebagaimana yang telah diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023,” tambah Khoirul.

Penetapan Likuidasi oleh LPS

Situasi BPRS GP kemudian memasuki tahap resolusi yang lebih tegas. Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025 tanggal 11 April 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menangani BPRS GP dengan proses likuidasi. LPS pun meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK resmi mencabut izin usaha BPRS GP pada 17 April 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan ADK OJK Nomor KEP-23/D.03/2025.

Dana Nasabah Aman, Dijamin LPS

Dengan dicabutnya izin usaha, LPS akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga mengimbau seluruh nasabah agar tidak panik. Seluruh dana masyarakat yang tersimpan di BPRS GP tetap dijamin oleh LPS, sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi dan perkembangan lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.


Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Investor Kripto Indonesia Meledak OJK Catat 19,56 Juta Pengguna

Pos terkait