JurnalLugas.Com – Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberhentikan seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Muntuk, Dlingo, Bantul.
Pemecatan dilakukan setelah pegawai tersebut menjadi sorotan publik akibat dugaan pernyataan yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap Febiona Br Purba, siswi asal Karo yang mengalami gangguan ingatan setelah diduga terdampak keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko, mengatakan proses pemberhentian dilakukan setelah persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyayangkan pernyataan itu. Setelah ditangani sesuai ketentuan, yang bersangkutan diberhentikan,” kata Gagat, Minggu (20/9/2026).
Menurut Gagat, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan cara seseorang menyampaikan pendapat. Bagi jajaran yang terlibat dalam MBG, etika komunikasi dan empati terhadap penerima manfaat menjadi bagian penting dari tanggung jawab pelayanan publik.
Ia menegaskan, setiap persoalan yang menyangkut keamanan pangan harus disikapi secara serius, terlebih ketika terdapat penerima manfaat yang diduga mengalami dampak.
BGN DIY juga mengingatkan seluruh personel SPPG agar lebih berhati-hati ketika menggunakan media sosial maupun berbicara di ruang publik. Pernyataan individu dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan MBG secara keseluruhan.
“Empati dan sikap saling menghormati harus menjadi budaya kerja,” ujar Gagat.
Ia meminta seluruh jajaran SPPG menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi. Pengawasan keamanan pangan, kepatuhan terhadap SOP, kualitas pelayanan, serta komunikasi dengan masyarakat diminta diperkuat.
Gagat juga mengingatkan bahwa tanggung jawab tersebut tidak hanya berada pada kepala SPPG. Korwil, Korcam, pengawas gizi, pengawas keuangan hingga seluruh personel disebut memiliki kewajiban menjaga integritas dan profesionalitas.
“Jadikan ini pelajaran. Bekerja dengan benar, berkomunikasi dengan baik, dan tetap memiliki empati,” katanya.
Langkah pemberhentian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan komunikasi di lingkungan pelayanan publik dapat berujung pada tindakan disipliner ketika dinilai tidak sesuai dengan standar etika yang ditetapkan.
BGN DIY kini meminta seluruh jajaran kembali berfokus pada tugas utama, yakni memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai prosedur dan memberikan pelayanan yang layak kepada masyarakat.
Baca berita selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






