Gaji Wantimpres Ketua dan Anggota Dapat Rp76,5 Juta, Bagaimana Tunjangan Keluarga?

JurnalLugas.Com – Besaran penghasilan Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik susunan baru Wantimpres pada 2 Oktober 2026.

Dalam aturan terbaru, Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Perpres tersebut berlaku sejak 27 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Artinya, besaran hak keuangan yang diterima tidak dibedakan berdasarkan posisi sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris maupun anggota.

Dengan demikian, Pratikno selaku Ketua Wantimpres dan Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua sama-sama memperoleh hak keuangan Rp76,5 juta per bulan. Muhammad Qodari yang menjabat Sekretaris sekaligus anggota juga berada pada ketentuan hak keuangan yang sama.

Jika dihitung selama 12 bulan, hak keuangan tersebut mencapai Rp918 juta per orang dalam setahun, sebelum memperhitungkan pajak.

Bukan Hanya Rp76,5 Juta

Perpres 15 Tahun 2026 tidak hanya mengatur hak keuangan. Ketua dan anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri, dengan pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Wantimpres menjadi DPA Yusril Ihza Mahendra Tidak Melihat Masalah jika DPR Mengubah Nomenklatur

Karena itu, angka Rp76,5 juta tidak tepat dipahami sebagai keseluruhan nilai manfaat yang melekat pada jabatan tersebut.

Namun, perlu dibedakan antara hak keuangan dan fasilitas. Perpres terbaru tidak mencantumkan tambahan nominal khusus untuk Ketua maupun Wakil Ketua di atas Rp76,5 juta.

Begitu pula untuk tunjangan istri atau suami dan anak, tidak ada nominal tambahan yang secara khusus disebut dalam Perpres 15 Tahun 2026 sebagai komponen terpisah di atas hak keuangan tersebut.

Dengan kata lain, berdasarkan aturan Wantimpres terbaru yang dapat dipastikan, angka resminya adalah Rp76,5 juta per bulan untuk masing-masing Ketua dan Anggota, ditambah fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

26 Wantimpres Dilantik Prabowo

Presiden Prabowo mengangkat 26 anggota Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota. Selain tiga pimpinan tersebut terdapat 23 anggota lainnya.

Dengan 26 orang menerima hak keuangan Rp76,5 juta per bulan, secara matematis totalnya mencapai sekitar Rp1,989 miliar setiap bulan.

Jika dihitung setahun penuh, jumlah tersebut mencapai sekitar Rp23,868 miliar untuk hak keuangan 26 orang, belum memasukkan fasilitas lainnya.

Pembiayaan hak keuangan dan fasilitas Wantimpres bersumber dari APBN melalui bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Baca Juga  Prabowo Lantik 26 Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua dan Hatta Rajasa Wakil, Ada Rocky Gerung

Apa Tugas Wantimpres?

Besarnya hak keuangan tersebut berkaitan dengan posisi Wantimpres sebagai lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Ketua Wantimpres Pratikno menyatakan para anggota memiliki latar belakang pengetahuan dan pengalaman yang beragam untuk memberikan saran serta pertimbangan kepada Presiden.

Sementara Hatta Rajasa menegaskan bahwa nasihat yang diberikan kepada Presiden tidak dapat dibuka kepada publik karena terdapat ketentuan mengenai kerahasiaan pertimbangan Wantimpres.

Jadi, gaji atau hak keuangan Wantimpres 2026 adalah Rp76,5 juta per bulan per orang. Ketua dan Wakil Ketua tidak memiliki nominal hak keuangan berbeda dalam aturan terbaru. Di luar itu terdapat fasilitas yang diberikan sesuai ketentuan fasilitas bagi menteri.

Sedangkan soal tunjangan keluarga, Perpres 15 Tahun 2026 tidak mencantumkan nominal tunjangan istri/suami dan anak sebagai tambahan tersendiri di atas Rp76,5 juta tersebut.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait