JurnalLugas.Com – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tidak ada masalah mendasar terkait perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dari perspektif hukum tata negara.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, yang telah disetujui sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI.
“Hemat saya tidak ada persoalan mendasar yang kita hadapi dari perspektif hukum tata negara, mengenai perubahan kedudukan Wantimpres yang semula adalah lembaga yang kedudukannya berada di bawah Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Yusril menilai bahwa perubahan Wantimpres menjadi DPA lebih sesuai dengan maksud dari UUD 1945 dibandingkan dengan interpretasi UU Wantimpres saat dirumuskan pada tahun 2006. Sebelum amendemen UUD 1945, DPA digolongkan sebagai “lembaga tinggi negara” yang tugasnya memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.
Setelah amendemen, nomenklatur DPA dihapus, tetapi ketentuan yang mengatur DPA tetap ada dan mengalami perubahan, sehingga berbunyi “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang”. UU Wantimpres tahun 2006 kemudian menempatkan Wantimpres di bawah Presiden.
Yusril tidak melihat masalah jika DPR mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA dan menempatkannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara lainnya, karena Pasal 16 UUD 1945 memberikan kewenangan tersebut kepada dewan itu, menjadikannya setara dengan lembaga negara lainnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-22 menyetujui RUU tentang Wantimpres yang akan diubah menjadi DPA sebagai usul inisiatif DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, menjelaskan bahwa RUU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.






