Dhisky Guru Honorer Gugat Pasal 66 UU ASN ke MK Ancam Status Kerja Non-ASN

JurnalLugas.Com – Dhisky, seorang guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Jakarta Barat, mengajukan uji materi terkait Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia merasa pemberlakuan pasal tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan status kerja pegawai non-ASN, termasuk guru honorer.

Pasal 66 mengatur penataan pegawai non-ASN yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Dhisky melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, berpendapat bahwa aturan ini dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja bagi pegawai non-ASN, termasuk guru honorer, yang dianggap menimbulkan kerugian konstitusional.

Bacaan Lainnya

Menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), terdapat sekitar 2,35 juta tenaga honorer di Indonesia, dengan lebih dari 730 ribu di antaranya adalah guru honorer. Angka ini menandakan betapa besar dampak yang akan terjadi jika pasal tersebut diterapkan tanpa adanya solusi yang jelas bagi mereka yang berstatus non-ASN.

Kendala Administrasi dan Teknis yang Dihadapi Dhisky

Dhisky telah mengajar selama empat tahun dan memiliki PTK Dapodik ID serta tercatat dalam pembagian tugas guru di sekolahnya. Namun, hingga saat ini ia belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) karena terbentur masalah administratif yang belum terselesaikan. Hal ini juga menghalanginya untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.

Baca Juga  Nasib 1,6 Juta Guru Honorer Terancam, DPR Minta Pemerintah Jangan Gegabah

Pada tahun 2022, Dhisky tidak dapat mengikuti pendaftaran PPPK Guru karena data di Dapodik tidak terverifikasi dalam Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN). Masalah berlanjut pada tahun 2023 ketika ia kembali tidak dapat mendaftar PPPK lantaran sistem SSCASN hanya membuka pendaftaran untuk sekolah induk, sementara pemerintah daerah tidak membuka formasi di sekolah tempatnya mengajar.

Dhisky juga pernah mengikuti ujian untuk mendapatkan Kontrak Kerja Individu (KKI) pada tahun 2023, namun gagal tanpa alasan yang jelas. Jika hingga Desember 2024 ia belum berhasil menjadi ASN atau PPPK, maka ia berpotensi diberhentikan sebagai pegawai non-ASN, meskipun telah lulus ujian KKI.

Implikasi Pasal 66 bagi Pegawai Non-ASN

Kuasa hukum Dhisky menegaskan bahwa Pasal 66 UU ASN tidak serta-merta memberikan jaminan bahwa seluruh pegawai non-ASN akan diangkat menjadi ASN. Pasal tersebut mengatur bahwa proses penataan mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Jika tidak memenuhi verifikasi dan validasi, pegawai non-ASN, termasuk guru honorer, tidak dapat diangkat menjadi ASN.

Viktor menambahkan bahwa banyak pegawai non-ASN yang sebenarnya mampu dalam pekerjaannya, namun terhalang oleh kendala administratif dan subjektivitas dalam mekanisme penataan. Hal ini dinilai tidak adil karena bukan sepenuhnya disebabkan oleh ketidakmampuan pegawai, melainkan oleh masalah teknis di luar kendali mereka.

Baca Juga  Andika-Hendi Resmi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK Ini Alasannya

Pasal 66 UU ASN menyatakan bahwa pegawai non-ASN atau sebutan lainnya harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang tersebut berlaku, pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain ASN. Hal ini memicu kekhawatiran karena tidak ada pengecualian khusus bagi tenaga honorer di institusi pendidikan, seperti guru honorer.

Tuntutan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

Dalam petitumnya, Dhisky meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menafsirkan frasa “instansi pemerintah” pada Pasal 66 agar tidak mencakup satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, termasuk sekolah dasar, menengah pertama, dan menengah atas. Menurutnya, hal ini penting untuk melindungi status guru honorer yang diangkat oleh instansi pendidikan milik pemerintah.

Sidang perdana kasus ini, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 119/PUU-XXII/2024, dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya sebelum melanjutkan proses persidangan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait