JurnalLugas.Com — Almas Tsaqibbirru meminta DPR RI memulai proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait syarat pendidikan Gibran.
Permintaan tersebut disampaikan Almas melalui pernyataan tertulis yang diterima JurnalLugas.Com, Rabu, 7 Oktober 2026. Ia menyatakan akan segera mengirimkan surat kepada DPR agar lembaga legislatif tersebut memulai proses pemakzulan Gibran.
Almas berpendapat putusan MK mengenai gugatan yang berkaitan dengan keabsahan ijazah Gibran dapat menjadi dasar untuk meminta DPR menggunakan kewenangannya.
“DPR dapat memulai proses melalui Hak Menyatakan Pendapat,” kata Almas.
Menurut dia, hasil dari proses tersebut selanjutnya dapat diteruskan kepada MPR dan MK sesuai mekanisme konstitusi.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, juga menilai persoalan syarat pendidikan berkaitan dengan persyaratan seseorang untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Ia berpendapat temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen pendidikan yang dapat menunjukkan kesetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat harus menjadi perhatian dalam statusnya sebagai wakil presiden.
Atas dasar itu, Arif menilai Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Wakil Presiden dan menyebut pemakzulan perlu ditempuh melalui mekanisme konstitusional.
Namun, putusan MK sendiri tidak menyatakan Gibran dapat didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden.
Dalam sidang pada Selasa, 6 Oktober 2026, hakim konstitusi Adies Kadir menjelaskan perkara yang diajukan para pemohon sudah tidak tepat ditempatkan dalam mekanisme sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Alasannya, posisi Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden.
MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski demikian, kondisi tersebut menurut MK tidak membuat Gibran dapat dibatalkan atau didiskualifikasi melalui perkara yang sedang diperiksa.
MK menegaskan persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






