JurnalLugas.Com – Pengemudi ojek online (ojol) berpeluang mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membeli kendaraan sendiri, meremajakan sepeda motor, hingga mengembangkan usaha di luar pekerjaan utama.
Pemerintah menyiapkan akses pembiayaan tersebut melalui kebijakan perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, akses pembiayaan bagi pengemudi ojol menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Menurut Maman, pemerintah juga ingin mendorong pengemudi ojol memiliki sumber penghasilan tambahan melalui usaha mandiri. Dukungan pembiayaan akan diberikan sesuai kebutuhan dan skema yang disiapkan.
“Apabila mereka membutuhkan dukungan akses pembiayaan, akan kami dorong dan kita berikan akses,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026
Maman menjelaskan, peluang pembiayaan bagi mitra pengemudi dapat didukung oleh rekam jejak aktivitas operasional yang sudah terdigitalisasi di platform transportasi online.
Data tersebut dinilai dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam merancang skema pembiayaan.
Kementerian UMKM juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas mekanisme penyaluran pembiayaan bagi para pengemudi.
KUR untuk Kendaraan dan Pengembangan Usaha
Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza menyampaikan, pengemudi ojol yang diakui sebagai bagian dari pelaku UMKM memiliki akses terhadap fasilitas pembiayaan resmi. Fasilitas ini diharapkan membantu mereka memiliki kendaraan pribadi maupun membuka usaha baru.
Kebutuhan tersebut berkaitan dengan kondisi sebagian pengemudi yang masih menggunakan sepeda motor sewaan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Melalui KUR konvensional, pengemudi dapat memanfaatkan pembiayaan dengan bunga 6 persen per tahun untuk peremajaan kendaraan atau menambah modal usaha yang telah berjalan, sesuai ketentuan program.
Selain skema KUR, pemerintah juga mengusulkan pembiayaan berbasis transaksi harian. Dalam skema ini, data transaksi dari platform transportasi online dapat digunakan sebagai bahan penilaian, sementara perusahaan platform berpotensi dilibatkan sebagai penjamin atau avalis berdasarkan kesepakatan.
Pemantauan pembayaran angsuran dan kinerja keuangan mitra nantinya dapat dilakukan dengan memanfaatkan transaksi yang berjalan. Skema tersebut juga dirancang dengan pendampingan agar pengemudi dapat mengelola kewajiban pembiayaannya.
Perempuan Pengemudi Disiapkan Akses Pembiayaan
Program pemberdayaan tidak hanya menyasar pengemudi ojol secara umum. Kementerian UMKM turut menyiapkan dukungan bagi perempuan pengemudi atau lady ojol serta istri pengemudi yang ingin menjalankan usaha.
Salah satu jalur yang disiapkan adalah Program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) melalui lembaga pembiayaan mikro PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Program tersebut menyediakan plafon pinjaman hingga Rp15 juta per akad untuk setiap penerima, dengan bunga flat 8 persen per tahun tanpa agunan.
Skema ini membuka peluang bagi perempuan dari keluarga pengemudi ojol untuk mengembangkan usaha produktif tanpa harus bergantung sepenuhnya pada penghasilan dari pekerjaan di sektor transportasi online.
Meski demikian, pelaksanaan seluruh skema pembiayaan masih memerlukan pengaturan lebih lanjut. Aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026.
Dengan demikian, rincian mekanisme pengajuan, persyaratan penerima, serta penerapan skema pembiayaan akan mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(William)






