Perpres Ojol Atur Kemitraan, Ini Kewajiban Baru Perusahaan Aplikasi

JurnalLugas.Com – Pengemudi ojek online (ojol) kini memiliki landasan perlindungan yang lebih jelas dalam menyampaikan keluhan kepada perusahaan aplikasi.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, aplikator diwajibkan menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses dan memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari setelah laporan diterima.

Bacaan Lainnya

Aturan tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital tersebut tidak hanya menyentuh mekanisme pengaduan. Pemerintah juga mengatur transparansi hubungan kemitraan, informasi pendapatan pengemudi, serta biaya layanan aplikasi.

Kewajiban merespons aduan menjadi salah satu poin penting karena memberikan batas waktu yang jelas bagi perusahaan aplikasi dalam menangani persoalan mitra pengemudi. Layanan pengaduan juga harus berjalan secara responsif, transparan, dan terdokumentasi.

Dengan ketentuan tersebut, pengemudi memiliki jalur resmi untuk menyampaikan persoalan sekaligus memperoleh kepastian bahwa laporannya harus ditanggapi sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Perjanjian Kemitraan Wajib Disesuaikan

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, Perpres tersebut memperkuat hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi melalui pengaturan hak serta kewajiban masing-masing pihak.

Baca Juga  Green City SG Pte Ltd (GCSG) Akuisisi 62% Saham PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA) Konversi 900 Ribu Ojol Jadi Motor Listrik

Perjanjian Kemitraan Platform harus disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami. Pengaturannya mencakup struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses terhadap data transaksi, hingga penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma.

Pengemudi juga berhak memperoleh informasi mengenai biaya jasa dan pendapatan, perlindungan data pribadi, serta penjelasan terkait penggunaan algoritma dalam sistem aplikasi.

“Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian hukum bagi rekan-rekan pengemudi ojek online,” ujar Dudy, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian Perhubungan.

Perusahaan aplikasi bersama mitra pengemudi diberi waktu paling lama enam bulan sejak peraturan berlaku untuk menyesuaikan perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan.

Biaya Aplikasi Dibatasi Maksimal 8 Persen

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai biaya layanan aplikasi untuk transportasi orang dengan batas maksimal delapan persen, sebagaimana dijelaskan Kementerian Perhubungan.

Pemerintah turut menekankan pentingnya penerapan tarif yang sesuai ketentuan serta transparansi dalam penyelenggaraan layanan transportasi digital.

Di sisi lain, penguatan perlindungan pengemudi harus berjalan beriringan dengan keselamatan pengguna jalan. Pengemudi tetap berkewajiban menjaga kondisi kendaraan, mematuhi aturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan penumpang.

Pelaksanaan aturan ini melibatkan sejumlah kementerian sesuai bidang kewenangannya. Kementerian Perhubungan mengawal ketentuan transportasi dan tarif, Kementerian UMKM menangani aspek perjanjian kemitraan, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital berperan dalam pengaturan teknis layanan digital.

Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menciptakan ekosistem transportasi berbasis platform digital yang lebih transparan dan memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, maupun masyarakat pengguna jasa.

Mitra ojol, efektivitas aturan ini akan terlihat dari pelaksanaannya, terutama ketika menyampaikan pengaduan, memperoleh informasi pendapatan, dan menghadapi persoalan dalam hubungan kemitraan.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Hans)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait