JurnalLugas.Com – Pergerakan harga emas batangan kembali menunjukkan penguatan pada Selasa pagi, 27 Oktober 2026. Harga emas Antam yang dipasarkan melalui Logam Mulia naik dibandingkan perdagangan sebelumnya, sementara nilai pembelian kembali atau buyback juga mengalami kenaikan.
Kenaikan ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi maupun sarana menyimpan nilai kekayaan dalam jangka panjang. Perubahan harga jual dan buyback perlu diperhatikan karena keduanya menentukan nilai transaksi ketika membeli atau menjual kembali emas.
Berdasarkan daftar harga Logam Mulia, emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp2.550.000, naik Rp10.000 dari sebelumnya Rp2.540.000. Sementara itu, harga buyback meningkat menjadi Rp2.345.000 per gram.
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan yang ditetapkan oleh Logam Mulia. Karena itu, calon pembeli maupun pemilik emas yang ingin menjual kembali perlu memeriksa harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Daftar Harga Emas Antam 27 Oktober 2026
Harga emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram. Perbedaan berat memberikan pilihan bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembelian dengan kemampuan dana dan tujuan investasinya.
Berikut daftar harga dasar emas Antam berdasarkan data perdagangan Selasa pagi, 27 Oktober 2026:Ukuran emas Harga dasar 0,5 gram Rp1.325.500 1 gram Rp2.550.000 2 gram Rp5.040.000 3 gram Rp7.535.000 5 gram Rp12.525.000 10 gram Rp24.995.000 25 gram Rp62.362.000 50 gram Rp124.645.000 100 gram Rp249.212.000 250 gram Rp622.765.000 500 gram Rp1.245.320.000 1.000 gram Rp2.490.600.000
Harga dasar tersebut menjadi acuan sebelum memperhitungkan pajak pembelian yang berlaku. Nilai akhir transaksi dapat berbeda sesuai ketentuan perpajakan dan harga yang berlaku ketika pembelian dilakukan.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Selain memperhatikan harga jual, masyarakat perlu memahami ketentuan pajak saat membeli maupun menjual kembali emas Antam.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera pada daftar resmi.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Dengan adanya potongan pajak, jumlah uang yang diterima penjual dapat lebih rendah dibandingkan nilai buyback sebelum pajak. Hal ini perlu diperhitungkan oleh pemilik emas ketika memperkirakan hasil penjualan.
Perlu diperhatikan pula bahwa selisih antara harga beli dan harga buyback membuat keuntungan investasi tidak hanya ditentukan oleh kenaikan harga emas. Biaya dan pajak yang berlaku turut memengaruhi hasil akhir transaksi.
Masyarakat yang berencana membeli emas sebaiknya menyesuaikan pilihan dengan kebutuhan keuangan dan jangka waktu investasi.
Sementara bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali, pemeriksaan harga buyback terbaru serta potongan pajak dapat membantu memperkirakan nilai bersih yang akan diterima.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.
(Endarto)






