JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 20 permohonan pengujian materiil undang-undang pada Kamis (29/10/2026).
Sejumlah perkara yang masuk dalam agenda tersebut menyentuh persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat, mulai dari penggunaan tanah pribadi untuk tiang listrik hingga perlindungan pekerja rumah tangga.
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB. Berdasarkan data resmi MK, permohonan yang diputus mencakup berbagai bidang, antara lain pemilihan umum, hukum pidana, peradilan, pemerintahan daerah, penanggulangan bencana, serta perlindungan pekerja rumah tangga.
Dua perkara yang menarik perhatian adalah gugatan terhadap Undang-Undang Ketenagalistrikan yang diajukan seorang pelaut asal Magetan, Jawa Timur, dan pengujian Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga oleh seorang pekerja asal Nusa Tenggara Timur.
Gugatan Tiang Listrik di Atas Tanah Pribadi
Permohonan Nomor 372/PUU-XXIV/2026 diajukan Deva Nanda Adnan. Ia menguji Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam permohonannya, Deva mempersoalkan keberadaan dua tiang listrik milik PT PLN (Persero) yang berdiri di atas tanah pribadinya. Persoalan yang diajukan berkaitan dengan kejelasan kompensasi serta status penggunaan tanah tersebut.
Gugatan ini membawa persoalan pemanfaatan lahan pribadi untuk kepentingan penyediaan tenaga listrik ke ranah pengujian konstitusionalitas undang-undang.
Pokok persoalannya adalah bagaimana ketentuan hukum mengatur penggunaan tanah milik warga untuk infrastruktur ketenagalistrikan, termasuk kepastian hak pemilik lahan. Namun, dalil yang disampaikan pemohon tidak dapat langsung dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum MK memberikan putusan.
Pekerja Rumah Tangga Uji Aturan Jaminan Sosial
Perkara lain yang menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 352/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Ferdinan Olla, pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur.
Ferdinan menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Berdasarkan bahan perkara, ia menjadi pemohon pertama yang mengajukan pengujian terhadap undang-undang tersebut setelah disahkan pada 2026.
Ketentuan yang dipersoalkan meliputi Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5). Materi tersebut berkaitan dengan iuran jaminan sosial serta mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Pengujian ini menempatkan pelaksanaan perlindungan pekerja rumah tangga sebagai salah satu persoalan yang dimintakan penilaian konstitusional kepada MK.
Daftar 20 Permohonan yang Masuk Agenda Putusan
Selain dua perkara tersebut, agenda sidang mencakup pengujian undang-undang di berbagai bidang. Berikut daftar nomor permohonan beserta aturan yang menjadi objek pengujian berdasarkan bahan perkara:
- Nomor 375/PUU-XXIV/2026: Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
- Nomor 374/PUU-XXIV/2026: Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
- Nomor 392/PUU-XXIV/2026: Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
- Nomor 349/PUU-XXIV/2026: Undang-Undang Hak Tanggungan, HIR, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Nomor 365/PUU-XXIV/2026: Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
- Nomor 368/PUU-XXIV/2026: Undang-Undang Pemilihan Umum.
- Nomor 369/PUU-XXIV/2026: Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
- Nomor 371/PUU-XXIV/2026: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Nomor 280/PUU-XXIV/2026: Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Nomor 356/PUU-XXIV/2026: Undang-Undang Mahkamah Agung.
- Nomor 364/PUU-XXIV/2026: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Nomor 358/PUU-XXIV/2026: Undang-Undang Pemilihan Umum.
- Nomor 366/PUU-XXIV/2026: Undang-Undang Desa.
- Nomor 353/PUU-XXIV/2026: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Nomor 359/PUU-XXIV/2026: Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara.
- Nomor 352/PUU-XXIV/2026: Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
- Nomor 351/PUU-XXIV/2026: Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Nomor 370/PUU-XXIV/2027: Undang-Undang Pemilihan Umum.
- Nomor 367/PUU-XXIV/2026: Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Guru dan Dosen.
- Nomor 372/PUU-XXIV/2026: Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Agenda tersebut memperlihatkan luasnya persoalan yang dibawa masyarakat ke MK melalui mekanisme pengujian undang-undang.
Meski demikian, pengajuan permohonan tidak serta-merta berarti ketentuan yang digugat dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Hasil akhir setiap perkara ditentukan melalui putusan majelis hakim konstitusi. Karena itu, substansi amar dan pertimbangan hukum dalam masing-masing perkara menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah permohonan dikabulkan, ditolak, tidak dapat diterima, atau diputus dengan amar lainnya.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






