Bareskrim Naikkan Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel, Hellyana Resmi Diperiksa Penyidik

JurnalLugas.Com — Perkembangan terbaru muncul dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana. Kuasa hukum Hellyana, Zainul A., mengonfirmasi bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Menurut Zainul, pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Kamis, 13 November 2025. Meski perkara sudah masuk tahap penyidikan, ia menegaskan bahwa status hukum kliennya masih sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

“Klien kami diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan,” ujar Zainul A., Jumat, 14 November 2025.

Hellyana disebut sudah hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim tanpa hambatan.

Pelapor Apresiasi Langkah Cepat Penyidik

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Herdika S. N., menilai peningkatan status perkara merupakan progres penting dalam pengungkapan kasus ini.

“Ini langkah maju yang sangat kami dukung. Semoga semua fakta bisa segera terungkap,” tutur Herdika, dalam keterangan terpisah.

Awal Mula Pelaporan

Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang datang ke Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya. Mereka menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Tangkapan layar data PDDikti yang menyebut Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra tahun 2013.
  • Fotokopi ijazah Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra pada 2012.
  • Surat edaran resmi Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana, tertera dengan gelar S.H.

Perbedaan tahun masuk kuliah dan tahun diterbitkannya ijazah menjadi salah satu dasar kecurigaan pelapor.

“Ini yang menjadi dugaan kami bahwa oknum H, wakil gubernur ini, menggunakan ijazah palsu,” kata Herdika saat membuat laporan beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Juli 2025.

Pasal yang Disangkakan

Dalam kasus ini, Wagub Babel Hellyana dipersangkakan dengan beberapa ketentuan pidana, antara lain:

  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
  • Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik
  • Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Penyidik kini mendalami seluruh bukti serta keterangan saksi untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Sumber berita lainnya dapat dibaca di: https://JurnalLugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Enam Jam Terkait Suap Gratifikasi Judi Online

Pos terkait