Sahroni Perampasan Harta Pejabat Tanpa Dasar Bisa Langgar HAM

JurnalLugas.Com – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar harta pejabat negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas untuk negara mendapat penolakan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Sahroni menilai, perampasan harta tidak boleh dilakukan hanya karena suatu kekayaan tidak dilaporkan dalam LHKPN tanpa memperhatikan alasan dan dasar hukumnya. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengabaikan hak asasi manusia (HAM).

Bacaan Lainnya

“Perampasan tanpa alasan yang jelas, menurut saya, bisa menjadi pelanggaran HAM berat,” kata Sahroni kepada wartawan seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang digodok DPR. Usulan KPK mengenai harta pejabat yang tidak tercatat dalam LHKPN menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan regulasi tersebut.

Meski menolak perampasan tanpa dasar yang jelas, Sahroni mengakui bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan kekayaannya secara lengkap. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pejabat yang terlambat menyampaikan laporan atau sengaja tidak mengungkap seluruh hartanya.

Menurut dia, persoalan tersebut semestinya ditangani melalui penegakan kewajiban pelaporan yang sudah berlaku. KPK, kata Sahroni, perlu mempertegas mekanisme pemberitahuan agar pejabat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dan menyeluruh.

Ia juga menilai perubahan kekayaan yang mencolok dalam laporan LHKPN perlu dijelaskan oleh pejabat bersangkutan.

“Jika nilai kekayaan meningkat secara tiba-tiba, kenaikan itu harus bisa dijelaskan dan dipertanggungjawabkan,” ujar politikus Partai NasDem tersebut.

Dengan demikian, perhatian terhadap kepatuhan pelaporan dan pertanggungjawaban asal-usul kekayaan tetap diperlukan. Namun, Sahroni mengingatkan bahwa persoalan administrasi pelaporan tidak boleh serta-merta menjadi satu-satunya dasar untuk mengambil alih harta seseorang.

KPK Usulkan Aset Tak Tercatat Bisa Dirampas

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur kemungkinan perampasan kekayaan penyelenggara negara yang nilainya melampaui jumlah yang dilaporkan dalam LHKPN.

Johanis berpendapat, ketentuan tersebut dapat mendorong pejabat menyampaikan laporan kekayaan secara benar. Ia juga mengusulkan agar aset pejabat yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, tetapi tidak menyampaikan laporan, dapat dirampas untuk negara.

“Apabila kekayaan sebenarnya melebihi yang tercatat dalam LHKPN, selisih harta itu diusulkan dapat dirampas,” kata Johanis dalam penjelasan sebelumnya.

Usulan KPK dan tanggapan Sahroni memperlihatkan adanya persoalan yang perlu dibahas secara cermat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, yakni bagaimana memastikan transparansi kekayaan pejabat tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

Sahroni menyebut pembahasan lanjutan melalui RDPU akan menjadi kesempatan bagi Komisi III DPR untuk menggali pandangan para narasumber mengenai ketentuan tersebut.

Pembahasan itu diharapkan dapat memperjelas dasar, prosedur, dan batasan perampasan aset sehingga mekanisme yang dirumuskan tidak hanya mendukung pemberantasan korupsi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pihak yang hartanya menjadi objek pemeriksaan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kasasi SYL Ditolak MK KPK Eksekusi 12 Tahun Penjara Mantan Mentan

Pos terkait