Gibran Siap Hadiri Sidang Ijazah di PTUN, Namun Ada Syaratnya

JurnalLugas.Com — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka peluang untuk hadir secara langsung dalam persidangan gugatan terkait dokumen penyetaraan ijazahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Namun, kehadiran Gibran tidak bersifat mutlak. Jadwal persidangan harus disesuaikan dengan agenda kenegaraan dan tugasnya sebagai Wakil Presiden.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, menyampaikan bahwa kliennya tidak keberatan menghadiri persidangan apabila memang diperlukan dan memiliki kesempatan.

“Dan beliau (Gibran) juga menyampaikan jika memang ada saatnya dan tidak berbenturan dengan agenda beliau, beliau pun juga tidak keberatan,” ujar Adil di Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam.

Adil menjelaskan, tugas Gibran sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto memiliki agenda yang cukup padat. Karena itu, kemungkinan kehadirannya di pengadilan tetap harus mempertimbangkan jadwal resmi Wakil Presiden.

Pernyataan tersebut muncul ketika perkara terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran masih menjadi perhatian publik. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT.

Perkara tersebut diajukan PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen. Penggugat mempersoalkan penerbitan surat keputusan penyetaraan ijazah Gibran tertanggal 6 Agustus 2019.

Dalam persidangan Kamis (29/10/2026), kuasa hukum penggugat Denny Indrayana menyampaikan permohonan pencabutan gugatan.

Denny beralasan pihaknya belum memperoleh dokumen yang dinilai menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Namun, langkah pencabutan itu mendapat keberatan dari pihak Gibran. Tim kuasa hukum Wakil Presiden justru menginginkan proses persidangan tetap berjalan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Pengacara Gibran, Ridha Avisena, menyatakan persidangan diperlukan untuk menjelaskan persoalan tersebut melalui proses hukum yang sah.

“Kami di sini mempunyai tujuan untuk menjaga harkat dan martabat dari prinsipal kami dan untuk menjelaskan selurus-selurusnya dan untuk demi kepentingan umum juga, kami menolak keberatan pencabutan tersebut,” ujar Ridha.

Sikap berbeda antara penggugat dan pihak Gibran membuat kelanjutan perkara tersebut menunggu keputusan majelis hakim.

Sebab, permohonan pencabutan gugatan yang telah memasuki tahap jawab-menjawab memerlukan tanggapan dari pihak tergugat.

Di tengah proses tersebut, tim kuasa hukum Gibran juga menyatakan telah menyiapkan dokumen riwayat pendidikan kliennya untuk diperlihatkan dalam persidangan.

Dengan demikian, peluang kehadiran Gibran di PTUN menjadi bagian dari perkembangan terbaru perkara yang masih menunggu kepastian kelanjutan proses hukumnya.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kasus Ijazah Gibran Berlanjut, Faldo Maldini Singgung Nasib Lulusan Luar Negeri

Pos terkait