PKB Mulai Matangkan Langkah Politik soal Gibran Usai MA Nyatakan Suket Tidak Sah

JurnalLugas.Com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai mematangkan sikap politik menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut dinilai memberikan landasan tambahan bagi DPR RI untuk membahas tindak lanjut polemik dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan keputusan MA melengkapi pertimbangan hukum yang sebelumnya telah muncul melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Khozin, kedua putusan tersebut memiliki ruang pemeriksaan berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan persoalan persyaratan dan administrasi pencalonan wakil presiden.

“Putusan MK dan MA menjadi dasar substansial bagi PKB dalam menentukan sikap politik berikutnya,” kata Khozin dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).

Ia menjelaskan, putusan MK berkaitan dengan aspek persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Sementara itu, perkara yang diperiksa MA menyangkut tindakan administratif pemerintah dalam menerbitkan Suket penyetaraan pendidikan Gibran.

Khozin menilai putusan MA tersebut menegaskan adanya persoalan keabsahan dalam penerbitan dokumen administrasi yang dipersoalkan melalui gugatan di pengadilan.

PKB intensif berkomunikasi dengan partai parlemen

Sikap PKB tidak hanya diarahkan pada kajian terhadap putusan pengadilan. Partai tersebut juga mulai membangun komunikasi dengan sejumlah kekuatan politik di DPR untuk membicarakan langkah selanjutnya.

Khozin menyebut komunikasi dengan beberapa partai politik di parlemen terus berlangsung secara intensif.

Ia menegaskan bahwa keputusan politik yang akan diambil PKB harus memiliki landasan hukum yang jelas, bukan semata-mata didasarkan pada tekanan atau dinamika politik.

“Setiap langkah harus berpegang pada prinsip negara hukum. PKB akan mempertimbangkan putusan MK dan MA sebelum menentukan sikap politik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PKB belum mengumumkan keputusan akhir mengenai bentuk langkah politik yang akan ditempuh. Namun, komunikasi lintas partai menjadi bagian dari proses yang sedang berjalan.

Aspirasi masyarakat sipil ikut dikaji

Selain komunikasi dengan partai politik, PKB juga memberikan perhatian terhadap aspirasi kelompok masyarakat sipil.

Khozin mengatakan Fraksi PKB akan mengkaji masukan yang sebelumnya disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI), yang diwakili Ray Rangkuti dan sejumlah tokoh lainnya.

Menurutnya, terbitnya putusan MA membuat aspirasi tersebut semakin relevan untuk dipertimbangkan dalam pembahasan di parlemen.

PKB menyatakan masukan masyarakat sipil tidak akan berhenti sebagai bahan diskusi, tetapi akan dipelajari untuk menentukan kemungkinan tindak lanjut secara konkret.

MA nyatakan Suket penyetaraan SMA Gibran tidak sah

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.

Melalui amar putusannya, MA menyatakan Suket penyetaraan SMA yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tidak sah.

Putusan tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah partai politik, terutama terkait konsekuensi administratif dan kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme politik di DPR.

Dengan komunikasi bersama partai lain serta kajian terhadap aspirasi masyarakat sipil, PKB kini menempatkan putusan MA dan MK sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan arah sikap politiknya terhadap polemik tersebut.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi soal Ijazah, Ini Kata Gibran

Pos terkait