JurnalLugas.Com – Penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret penyanyi Betrand Peto alias BP memasuki tahap penyidikan.
Polda Metro Jaya telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, hingga pihak terlapor untuk mendalami perkara yang dilaporkan oleh perempuan berinisial ANW tersebut.
Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai diperlukan untuk memperkuat proses penanganan kasus.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Penyidik sudah meminta keterangan korban, para saksi, serta terlapor ABT alias BP,” kata Onkoseno di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Selain pelapor dan Betrand Peto, polisi memeriksa sembilan saksi berinisial DYP, MIP, NA, J, MGW, JNH, DG, NG, dan AMP.
CCTV, Visum, dan Percakapan Media Sosial Dikumpulkan
Dalam proses penyidikan, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan orang-orang yang diperiksa. Sejumlah barang bukti juga telah disita untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Barang bukti tersebut meliputi hasil visum, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dokumentasi luka yang dialami pelapor, serta riwayat percakapan melalui media sosial.
Kombinasi bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pendalaman untuk menguji keterangan para pihak dan menyusun konstruksi hukum perkara.
Onkoseno menegaskan bahwa penentuan status hukum selanjutnya masih menunggu hasil penyidikan.
“Penetapan status hukum berikutnya bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” ujarnya.
Dengan demikian, naiknya perkara ke tahap penyidikan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pihak terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana.
Betrand Peto Sebelumnya Diperiksa Selama 8,5 Jam
Sebelum perkara naik ke penyidikan, Betrand Peto telah memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Kamis (8/10/2026).
Saat itu, penyanyi yang akrab disapa Onyo tersebut menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.00 WIB hingga menjelang pukul 22.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung sekitar 8,5 jam dengan total 55 pertanyaan.
Kuasa hukumnya, Timothy Ezra, menjelaskan bahwa pertanyaan penyidik mencakup rangkaian aktivitas kliennya sebelum, selama, hingga setelah berada di lokasi kejadian.
“Sebanyak 55 pertanyaan diberikan penyidik dalam pemeriksaan tersebut,” ungkap Timothy.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi terhadap sejumlah tuduhan dalam laporan tersebut. Menurut Timothy, ada bagian keterangan yang dibantah dan ada pula yang diakui sesuai penjelasan kliennya.
Sementara itu, Betrand menyampaikan terima kasih kepada awak media yang menunggu hingga pemeriksaan selesai. Ia berharap proses hukum berjalan lancar dan memberikan hasil yang baik.
Perkembangan terbaru berupa naiknya perkara ke tahap penyidikan menandai berlanjutnya proses hukum yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Kepolisian masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan serta barang bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






