Pigai Minta Polri Restorative Justice Kasus Sutradara Film Pesta Babi

JurnalLugas.Com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Polri mempertimbangkan penyelesaian melalui keadilan restoratif atau restorative justice dalam penanganan kasus sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono.

Pigai menilai proses hukum yang berjalan harus tetap memperhatikan perlindungan kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk menghasilkan karya. Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap sebuah karya tidak semestinya langsung berujung pada pemidanaan.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan pemerintah menghormati proses hukum, tetapi mengingatkan aparat agar tidak mengabaikan hak masyarakat dalam berkarya.

“Sebagai Menteri HAM, saya tegaskan bahwa seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta, dan karyanya,” ujar Pigai, Minggu (1/11/2026).

Selain kebebasan berekspresi, Pigai turut menyoroti perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari hak warga negara. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian juga harus memperhatikan prinsip-prinsip HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Terkait keberatan terhadap isi film Pesta Babi, Pigai mendorong penyelesaian melalui ruang dialog dan adu gagasan. Ia menilai pihak yang tidak sepakat dengan suatu karya dapat menyampaikan kritik melalui karya lain.

“Kalau ada yang merasa keberatan, silakan buat film tandingan. Jawabannya melalui karya tandingan, bukan pemidanaan,” katanya.

Pigai berharap kepolisian mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif agar persoalan tersebut tidak mempersempit ruang kebebasan berkarya sekaligus menjaga hubungan sosial di masyarakat.

Dandhy Laksono Sudah Dua Kali Dipanggil Polda Metro Jaya

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah dua kali melayangkan pemanggilan kepada Dandhy Laksono untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan film dokumenter tersebut.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Senin (19/10/2026), sedangkan pemanggilan kedua pada Selasa (27/10/2026). Namun, Dandhy disebut tidak menghadiri kedua undangan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penanganan perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.

Menurut Budi, pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan sebagai bagian dari proses pengumpulan informasi. Kepolisian juga menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan akan menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau justru dihentikan apabila tidak ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.

“Apabila tidak terpenuhi cukup bukti ataupun alat bukti lainnya tidak memenuhi unsur pasal pidana, proses penyelidikan bisa dihentikan,” kata Budi, Jumat (23/10/2026).

Tokoh Adat Papua Laporkan Dugaan Eksploitasi dalam Film

Persoalan film Pesta Babi juga berkaitan dengan laporan yang dibuat tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moowend atau dikenal sebagai Mama Sinta.

Melalui kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, Mama Sinta melaporkan dugaan eksploitasi terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak pelapor menduga terdapat penggunaan identitas pribadi tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Hamonangan menyebut laporan itu ditujukan kepada seorang individu berinisial JTW yang disebut sebagai Ketua LBH Merauke. Pasal yang diajukan berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yakni Pasal 65 juncto Pasal 67.

Menurut kuasa hukumnya, laporan tersebut telah diterima kepolisian dan tanda terima pelaporan sudah diterbitkan.

Mama Sinta mengaku baru mengetahui dirinya muncul dalam film Pesta Babi ketika menghadiri pemutaran di Jayapura pada 8 April 2026.

Ia mengatakan awalnya datang ke kegiatan tersebut untuk menonton film, tetapi tidak mengetahui bahwa wajahnya turut ditampilkan.

“Saya tidak pernah memberikan izin atau membicarakan keterlibatan saya dalam film itu,” ungkap Mama Sinta.

Ia mengaku kecewa karena wajahnya ditampilkan dalam pemutaran film di sejumlah tempat tanpa persetujuannya. Mama Sinta juga meminta agar penayangan film dihentikan.

Dengan demikian, persoalan Pesta Babi mempertemukan dua hal yang sama-sama membutuhkan perhatian, yakni perlindungan kebebasan berekspresi dalam berkarya dan hak individu atas penggunaan identitas serta persetujuan pribadi.

Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat menguji setiap dugaan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang terlibat.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Pesan Tegas Prabowo, Respons Cepat Kejagung, Hukum Kini Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah, Pengawasan APH?

Pos terkait