JurnalLugas.Com – Pemanggilan ulang sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, oleh Polda Metro Jaya menjadi titik penting dalam penanganan laporan Yasinta Moiwend atau Mama Sinta.
Polisi ingin meminta klarifikasi atas laporan tersebut, sedangkan tim kuasa hukum Dandhy mempertanyakan dasar hukum undangan yang sebelumnya dilayangkan penyelidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan Dandhy dijadwalkan kembali memenuhi undangan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Jadwal itu ditetapkan setelah pemanggilan sebelumnya untuk 19 Oktober ditunda.
“Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, pemanggilan tersebut bertujuan meminta keterangan terkait laporan Mama Sinta.
Ia menegaskan, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan penanganan bergantung pada hasil pemeriksaan awal dan kecukupan bukti.
Polisi membuka kemungkinan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup. Sebaliknya, penyelidikan dapat dihentikan jika unsur pidana tidak terpenuhi.
“Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” ujar Budi.
Selain Dandhy, polisi juga berencana meminta klarifikasi kepada Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang turut dilaporkan. Pemanggilan terhadap JTW dapat dilakukan sebelum ataupun setelah Dandhy memberikan keterangan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. JTW dilaporkan terkait Pasal 65 juncto Pasal 67 mengenai Perlindungan Data Pribadi.
TAUD Nilai Undangan Belum Memenuhi Ketentuan Formal
Persoalan lain muncul dari keberatan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), kuasa hukum Dandhy, terhadap mekanisme undangan klarifikasi yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam tanggapan yang diunggah melalui akun Instagram Dandhy, TAUD menyampaikan bahwa kliennya belum dapat menghadiri undangan yang meminta kehadiran pada 19 Oktober 2026.
“Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis tim kuasa hukum dalam surat tanggapannya.
Undangan itu tercantum dalam surat Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 Oktober 2026. Dandhy diminta datang ke Unit V Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi.
TAUD mempersoalkan penggunaan mekanisme undangan klarifikasi karena, menurut tim tersebut, mekanisme itu tidak diatur secara khusus dalam sejumlah ketentuan hukum acara pidana yang mereka rujuk.
“Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” demikian pernyataan TAUD.
Tim advokasi itu juga menilai kewenangan penyelidik dalam meminta klarifikasi perlu dilihat berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Mereka turut mempertanyakan tidak adanya penjelasan mengenai status hukum Dandhy dalam undangan tersebut.
Menurut TAUD, karena perkara masih dalam penyelidikan dan Dandhy belum dinyatakan berstatus sebagai saksi ataupun tersangka, undangan yang diterimanya dinilai belum memenuhi persyaratan formal.
“Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut,” tulis TAUD dalam surat yang ditujukan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang menjadi perhatian dalam perkembangan perkara ini: rencana polisi memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak yang dilaporkan dan keberatan kuasa hukum mengenai dasar serta persyaratan undangan tersebut.
Polda Metro Jaya telah menetapkan jadwal pemanggilan ulang Dandhy pada 27 Oktober 2026. Sementara itu, perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada keterangan dalam bahan yang tersedia mengenai peningkatan statusnya ke tahap penyidikan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






