Pesan Tegas Prabowo, Respons Cepat Kejagung, Hukum Kini Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah, Pengawasan APH?

JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil dan berimbang, dengan prinsip “tajam ke atas, humanis ke bawah.” Pernyataan ini menjadi penegasan atas arah kebijakan hukum yang menitikberatkan pada keadilan substantif, bukan semata-mata pada aspek prosedural.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan agar aparat penegak hukum (APH) tidak bersikap “tumpul ke atas, tajam ke bawah”.

Bacaan Lainnya

“Tagline kami sudah jelas menggambarkan bahwa Kejaksaan saat ini menegakkan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah. Prinsip ini terus kami jalankan,” ujar A. Supriatna di Jakarta, Selasa (21/10).

Restorative Justice Jadi Wujud Humanisme Hukum

Anang menjelaskan, nilai humanisme itu diwujudkan melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pendekatan ini menempatkan penyelesaian perkara dengan cara damai sebagai prioritas, terutama bagi masyarakat kecil yang berhadapan dengan hukum.

“Sebelum perkara naik ke pengadilan, kami berupaya memediasi agar tercapai kesepakatan. Jika berhasil, kasus tidak dilanjutkan ke meja hijau,” kata Anang.

Pendekatan tersebut muncul sebagai refleksi dari berbagai peristiwa di masa lalu, seperti kasus seorang nenek yang sempat dipidana karena mencuri kayu bakar. Sejak itu, Kejaksaan RI konsisten memperkuat kebijakan keadilan restoratif untuk memastikan keadilan yang lebih manusiawi.

Presiden Prabowo: Hukum Harus Punya Hati

Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya menegaskan pentingnya empati dalam penegakan hukum. Ia menilai, keadilan sejati hanya bisa terwujud bila aparat penegak hukum berpihak kepada kebenaran dan rakyat kecil.

“Penegak hukum harus punya hati. Jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim,” tegas Presiden dalam pernyataannya, Senin (20/10).

Prabowo menyinggung sejumlah kasus lama yang menjadi sorotan publik, termasuk peristiwa seorang ibu yang ditangkap karena mencuri pohon. Ia mengingatkan agar kejadian seperti itu tak terulang di era pemerintahannya.

“Kalau ada rakyat kecil kesulitan, seharusnya hakim, jaksa, dan polisi bisa membantu. Kalau perlu, pakai uang pribadi untuk mengganti kerugian warga. Itu baru penegak hukum yang berhati,” ucapnya.

Komitmen Kejaksaan: Tegak di Atas Keadilan, Lembut di Hadapan Rakyat

Sejalan dengan pesan Presiden, Kejaksaan menegaskan terus memperkuat integritas aparat dan memperluas penerapan restorative justice di seluruh daerah. Tujuannya agar masyarakat kecil mendapat perlakuan yang adil, tanpa harus terbebani proses hukum yang berlarut-larut.

“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa hukum hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk melindungi,” pungkas Anang.

Dengan langkah-langkah tersebut, Kejagung berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum sekaligus mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan sosial.

Sumber berita lengkap lainnya kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Nadiem Makarim Berpeluang Jadi Tersangka Meski Sudah Ditetapkan Kejagung Seperti Korupsi Bank BJB

Pos terkait