JurnalLugas.Com – Mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan (60), ditahan Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama tiga tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga tahun anggaran 2022.
Proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Sibolga dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,03 miliar.
Selain Jamaluddin, tiga tersangka yang ditahan adalah Anwar Sadat (48), mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan, dan Pertanian Kota Sibolga; Ilham Saleh Lubis (52), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta Sunardi Pohan (48), kontraktor dari PT Mitra Sejati Perkasa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai mengatakan, keempat orang tersebut telah ditahan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keempat tersangka sudah ditahan oleh penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut,” kata Irfan, Selasa (3/11/2026).
Dalam proyek tersebut, Jamaluddin merupakan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025. Anwar Sadat bertindak sebagai pengguna anggaran, sedangkan Ilham Saleh Lubis menjabat PPK sejak 6 Januari 2022 hingga 31 Juli 2023.
Sementara Sunardi Pohan disebut berperan sebagai pemodal, pengontrol, sekaligus pihak yang menguasai kegiatan proyek hingga pembayaran termin kedua atau sekitar 45 persen. Irfan juga mengungkapkan bahwa Sunardi memiliki hubungan keluarga dengan Jamaluddin.
“SP ini adalah pengembang atau kontraktor yang masih ada hubungan keluarga dengan mantan Wali Kota Sibolga,” ungkap Irfan.
Proyek Selesai, tetapi Spesifikasi Dipersoalkan
Pembangunan Pasar Ikan Modern berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Proyek yang menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut dikerjakan sejak Januari 2022 hingga Maret 2024.
Meski pekerjaan dilaporkan telah mencapai 100 persen dan diserahterimakan, penyidik menemukan dugaan kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Salah satu temuan berkaitan dengan mutu beton yang digunakan. Hasil pemeriksaan menunjukkan beton yang terpasang tidak memenuhi persyaratan kekuatan tekan rata-rata maupun batas minimal kekuatan berdasarkan pengujian tiga beton inti.
Penyidik juga menemukan perbedaan antara hasil perhitungan tenaga ahli Universitas Sumatera Utara (USU) dan dokumen perubahan pekerjaan atau Contract Change Order (CCO). Selisih bobotnya tercatat negatif 9,404 persen.
Selain itu, terdapat kekurangan kuantitas pembesian sebanyak 20.263,392 kilogram atau setara dengan selisih bobot 2,245 persen.
Menurut Irfan, pengusutan perkara bermula dari informasi masyarakat yang mempertanyakan kesesuaian pembangunan pasar dengan spesifikasi teknis, meskipun proyek telah dinyatakan selesai.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan melibatkan instansi terkait hingga menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan.
Kerugian Negara Lebih dari Rp5 Miliar
Besaran kerugian negara dalam perkara ini merujuk pada hasil penghitungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 16 Desember 2025.
Hasil penghitungan tersebut mencatat dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.031.753.933,15.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume,” ujar Irfan.
Untuk mendukung penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengadaan, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dinas terkait, kontrak pekerjaan, surat perjanjian, adendum, CCO, serta dokumen pembayaran.
Penyidik juga menyita dua telepon genggam, yakni Vivo Y35 berwarna Dawn Gold dan Samsung Galaxy Z Fold 6 berwarna hitam.
Dijerat Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, Jamaluddin Pohan, Anwar Sadat, dan Ilham Saleh Lubis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan berdasarkan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Sunardi Pohan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penahanan keempat tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan perkara pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga.
Dugaan keterlibatan masing-masing pihak dan pertanggungjawaban pidananya akan diuji melalui proses hukum di pengadilan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Agus Sitorus)






