JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa lembaganya telah menyelesaikan proses gelar perkara pada Selasa malam, 4 November 2025.
Menurut Budi, hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Abdul Wahid dan beberapa pihak lain sebagai tersangka.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan, dan hasilnya sudah kami simpulkan dalam gelar perkara malam ini. Berdasarkan bukti awal, KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk Gubernur Riau,” ungkap Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menambahkan, rincian nama tersangka dan uraian perkara akan diumumkan secara resmi pada konferensi pers, Rabu (5/11).
“Detail siapa saja yang ditetapkan dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami jelaskan secara lengkap dalam konferensi pers besok,” lanjutnya.
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan suap proyek pengadaan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Riau. Selain Abdul Wahid, beberapa pejabat dinas dan pihak swasta juga turut diamankan.
Sumber internal menyebutkan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terkait aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Budi menegaskan, KPK akan terus menjalankan mandatnya untuk menegakkan hukum secara transparan tanpa pandang jabatan atau kekuasaan.
“KPK bekerja berdasarkan bukti dan fakta hukum. Kami tidak melihat jabatan, semua yang terlibat akan diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret kasus korupsi dalam dua tahun terakhir. KPK menilai, praktik korupsi di daerah masih menjadi tantangan serius dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Konferensi pers resmi KPK dijadwalkan berlangsung pada Rabu malam (5 November 2025) di Jakarta, di mana publik akan mengetahui secara detail dugaan suap yang menjerat Gubernur Abdul Wahid.
Selengkapnya di JurnalLugas.Com






