Pencurian Ikan dan Under Invoicing Masuk Kategori Korupsi

JurnalLugas.Com — Pemerintah membuka ruang untuk memperluas pemaknaan tindak pidana korupsi agar tidak hanya berfokus pada kerugian keuangan negara, tetapi juga mencakup praktik ilegal yang berdampak besar terhadap perekonomian nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong agar pencurian ikan di laut dan praktik under invoicing di sektor pertambangan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Gagasan tersebut disampaikan Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026), di tengah pembahasan mengenai kemungkinan redefinisi korupsi yang kembali mencuat setelah pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Yusril, kedua praktik tersebut perlu mendapat perhatian karena berpotensi mengurangi kekayaan nasional dan menimbulkan kerugian ekonomi dalam jumlah besar.

Ia menilai, dampak terhadap perekonomian negara seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam merumuskan batasan tindak pidana korupsi.

“Pencurian ikan dan manipulasi nilai transaksi pertambangan yang merugikan perekonomian negara perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari korupsi,” ujar Yusril.

Kerugian Ekonomi Jadi Sorotan

Yusril menjelaskan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku saat ini mengenal unsur kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Namun, menurut dia, aspek perekonomian negara masih perlu dikembangkan lebih lanjut dalam penerapan maupun perumusan aturan.

Ia menyoroti praktik pelaporan produksi pertambangan yang diduga tidak mencerminkan jumlah sebenarnya.

Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menyebabkan nilai ekonomi yang seharusnya tercatat dan dinikmati negara tidak sepenuhnya masuk ke dalam penerimaan yang semestinya.

Yusril menyebut potensi kerugian dari praktik semacam itu dapat mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikannya dan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai cakupan serta dasar penghitungannya.

Karena itu, ia menilai penanganan terhadap praktik yang merugikan perekonomian nasional perlu diperkuat agar kebocoran kekayaan negara tidak terus berlanjut.

Revisi UU Tipikor Dinilai Perlu

Dorongan tersebut juga berkaitan dengan rencana pembaruan regulasi pemberantasan korupsi. Yusril menyebut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perlu dikaji kembali agar selaras dengan perkembangan hukum nasional.

Menurut dia, pembahasan revisi UU Tipikor perlu berjalan beriringan dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Yusril juga menekankan perlunya menyelaraskan ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai pemberantasan korupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Pengaturan pemberantasan korupsi harus diselaraskan dengan perubahan hukum pidana, hukum acara, dan pembahasan perampasan aset,” kata Yusril.

Penyelarasan tersebut dinilai penting agar berbagai aturan yang berkaitan dengan penindakan korupsi tidak berjalan sendiri-sendiri dan memiliki arah penegakan hukum yang konsisten.

Prabowo Minta Kajian Melibatkan Berbagai Kalangan

Yusril mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan kajian mendalam mengenai pengertian tindak pidana korupsi yang sesuai dengan kondisi saat ini.

Kajian itu direncanakan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kapasitas di bidang hukum dan kebijakan publik, termasuk kalangan akademisi serta aktivis.

Pembahasan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah cakupan korupsi perlu diperluas dan bagaimana perubahan itu dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, usulan memasukkan pencurian ikan dan under invoicing ke dalam kategori korupsi masih perlu dibahas melalui proses hukum dan legislasi.

Penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk unsur perbuatan, bentuk kerugian, dan pertanggungjawaban pidananya.

Dengan demikian, arah pembaruan UU Tipikor tidak hanya menyangkut perluasan definisi, tetapi juga kepastian hukum dalam menangani praktik yang dinilai merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Revisi UU Pemilu, Yusril Desain Besar Ubah Arah Demokrasi Indonesia

Pos terkait